Unjuk rasa di Desa Karangpoh tuntut transparansi proses hukum penyimpangan dana desa

Purworejo, Media Realita News – Ratusan warga Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berunjuk rasa di halaman Kantor Desa Kedungpoh terkait penegakan hukum pengembalian dana desa (17/01/2022).

Sebelum ditemui Kapolres Purworejo untuk mediasi, peserta unjuk rasa membakar ban dan menyegel pintu pagar dan pintu kantor Desa Kedungpoh sehingga mengejutkan para perangkat desa Kedungpoh karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Akibatnya pelayanan di Desa Kedungpoh, Kecamatan Loano terhenti.

Aparat kepolisian dipimpin Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi, segera mengamankan lokasi dan mengajak bermusyawarah. Koordinator unjuk rasa diperkenankan masuk ke Balai Desa untuk berkomunikasi dengan Kapolres.

Koordinator unjuk rasa Husodo, mengaku sangat kecewa dengan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oknum Pemerintah Desa Kedungpoh, dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

“Sudah ada audit dari inspektorat dan PU (DPU), totalnya Rp 490 juta,” kata Husodo.

Menurut Husodo, pihaknya sudah mengadvokasi dugaan kasus ini sejak dua tahun lalu. Badan Permusyawaratan Desa (BPD setempat) juga sudah melaporkan ke Polres Purworejo.

Husodo meminta kepada Kapolres Purworejo dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini dan meminta transparansi dari penegak hukum dan inspektorat Kabupaten Purworejo.

Setelah mendengarkan aspirasi warga, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi, memberikan pengertian kepada perwakilan massa terkait prosedur kerja penegak hukum, khususnya kepolisian. Ia meminta masyarakat untuk menyikapi masalah dengan kepala dingin.

AKBP Fahrurozi berjanji akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah, di Mapolres Purworejo.

“Minggu depan kita pertemukan pihak-pihak yang berkaitan untuk membuka persoalan ini sejelas-jelasnya. Kalau memang ada proses hukum yang harus dilakukan, akan kami lakukan,” tegasnya.

Akhirnya Kapolres Pirworejo meminta kepada masyarakat untuk tertib dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu pelayanan umum.***
Lebih baru Lebih lama