DPP LIPPI apresiasi langkah Bareskrim Polri menahan tersangka ujaran kebencian

Jakarta, Media Realita News - Polri telah menetapkan tersangka dan menahan EM atas kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya yang menyebut Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Dedi Siregar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen  Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) mengapresiasi gerak cepat yang diambil kepolisian dalam memproses EM hingga tersangka.
 
"Langkah Polri tepat karena sudah melalui kajian mendalam dan melakukan penahanan tersangka agar memudahkan penyidikan perkara sehingga cepat dituntaskan," katanya.

Dedi menilai Bareskrim Polri bertindak cermat dan hati-hati menangani kasus tersebut. Karena itu, dia berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. 

Ia juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Percayakan kepada Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus ujaran kebencian SARA. Kita bisa lihat kinerja Polri dalam kasus ini sangat transparan. Kita ingin suasana yang damai berbangsa dan bernegara untuk itu sekali lagi apresiasi yang tinggi kepada Polri.

Ia berharap masyarakat Kalimantan kembali tenang karena adanya kepastian hukum, dan hal ini dapat menjadi efek jera agar tidak terulang kembali. ***
Lebih baru Lebih lama