LBH Perisai Kebenaran siap dampingi Nurhayati dalam kasus dugaan Tipikor di Desa Citemu

Cirebon, Media Realita News - Terkait perkara penetapan tersangka pada Nurhayati seorang pelapor kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H. Sugeng, S.H., M.Si mengatakan, Nurhayati yang merupakan Bendahara Desa Citemu itu memberikan informasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu mengenai dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi tahun 2018 - 2020.

H. Sugeng, S.H., M.Si yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum) menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan Permendagri No.110/2016 Pasal 31 memiliki fungsi, pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, ketiga melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Dengan demikian, menurut pendapat Sugeng, laporan Nurhayati kepada BPD mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu yang kemudian oleh BPD dilanjutkan kepada pihak kepolisian, itu sudah tepat.

"Sudah tepat dan sudah sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki BPD atas kinerja kepala Desa," pungkas Sugeng, selaku orang nomor satu di LBH-PK yang meraih akreditasi "A" selama 4 periode berturut-turut, Rabu, 23/02/2022.

Sugeng juga menyampaikan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung No.04/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (WhistleBlower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators/JC) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Menurut Sugeng substansi dan inti surat edaran Mahkamah Agung itu whistleblower, pelapor tindak pidana harus mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan khusus.

"Perlindungan hukum dan perlakuan khusus, bukan ditetapkan menjadi tersangka," cetus Sugeng.

Dikatan pula oleh Sugeng, perlindungan terhadap pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborators/JC) telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No.13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Yakni sebagai berikut, dalam ayat (1). Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya. Dan, dalam ayat (2). Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.

Sugeng pun menyampaikan untuk perkara Nurhayati, karena dirinya whistleblower harusnya mendapat perlindungan hukum, penghargaan serta apresiasi. Kendati demikian ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) siap mendampingi Ibu Nurhayati dalam pembelaan.

"Kami juga menghimbau kepada para aktivis anti korupsi serta masyarakat umum, dengan adanya kasus seperti itu tidak menyurutkan semangat peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi," tutupnya. ***
Lebih baru Lebih lama