Tindakan terhadap tersangka teroris di Sukoharjo dinilai tepat dan terukur

Jakarta, Media Realita News - Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022). Namun, dalam upaya penangkapan itu, SU  melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antireror Mabes Polri terpaksa mengambil tindakan tepat dan terukur guna menyelamatkan diri dan masyarakat di sekitar. 

Terkait dengan adanya berita miring soal tindakan Densus 88 yang telah berhasil melumpuhkan tersangka teroris SU (54) yang melakukan perlawanan kepada petugas ketika hendak ditangkap, Azmi Hidzaqi Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mengingatkan semua pihak untuk tidak termakan isu hoax dan provokasi.  

Kordinator LAKSI mengatakan maraknya konten dan narasi ekstrim di medsos harus dicegah melalui sinergitas dari semua  elemen bangsa. 

"Dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan radikalisme dan ekstrimisme, agar aksi terorisme berkurang. Terorisme merupakan kejahatan dan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia. Tindakan terorisme merupakan tindakan yang terencana, dan terorganisir. Maka kita wajib memilah informasi dan melakukan klarifikasi agar tidak termakan hasutan, isu hoax yang beredar di Medsos yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan peranan negara dalam memberantas terorisme. Perlu kami sampaikan juga bahwa Densus 88 telah bekerja baik selama ini," katanya.

Menurutnya, tindakan penangkapan, Densus 88 terhadap terduga terorisme, kadang kala harus berhadapan dengan berbagai tuduhan, tudingan, fitnah maupun komentar yang  miring dari kelompok yang merasa tidak nyaman dengan pola dan tindakan tegas densus 88. 

"Kami sangat mengapresiasi upaya optimal yang telah dilakukan densus 88 dalam hal penindakan terhadap tersangka teroris, dan ini sesuai dengan UU 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menekankan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan serius membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambahnya.

Oleh karena itu pihaknya keberatan kalau ada pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa Densus 88 dalam mengungkap jaringan terorisme sering mengabaikan dan mengesampingkan HAM, padahal yang dilakukan Densus 88 merupakan amanah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan komitmen negara agar tidak boleh kalah dengan aksi terorisme yang membuat kejahatan kemanusiaan dan menebarkan ketakutan di masyarakat. 

"Oleh karena itu, kami meminta kepada semua pihak, agar berhenti melakukan hujatan dengan melakukan penggiringan opini untuk melemahkan tugas dan tindakan yang selama ini telah dilakukan oleh Densus 88," pungkasnya. ***
Lebih baru Lebih lama