Penghina Ketum Apkomindo ditahan di Lapas Wirogunan Yogya

Yogyakarta, Media Realita News
F terpidana kasus penghinaan Ketua Umum Apkomindo melalui media sosial akhirnya ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta Kamis pekan ini setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung dan putusannya dinyatakan inkrah. 

"Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap," ujar JPU Retna Wulaningsih SH MH kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022). 

Dalam perkara ini, terpidana dijatuhi vonis 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari  2020, serta permohonan kasasi telah ditolak MA pada 04 Februari 2022. 

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim diketuai Ida Ratnawati SH MH menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. 

Dalam perkara ini, Terpidana Ir Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso bersama-sama dengan Terdakwa RDM yang disidangkan secara terpisah dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk. 

Keduanya didakwa karena menghina korban Soegiharto Santoso alias Hoky melalui akun Facebook.  Di mana saat ini perkara pidana Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang dalam proses kasasi di MA karena upaya banding dengan perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK tidak berhasil. 

Selaku korban, Soegiharto Santoso (Hoky) mengaku lega karena kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2017 dengan laporan polisi No. LP/362/VII /2017/DIY/ SPKT Polda DIY akhirnya berkekuatan hukum tetap.  

Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia mengaku terpaksa membuat laporan polisi karena menurutnya F dan kelompoknya terus melakukan rekayasa hukum di Bareskrim Polri sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari. Pihak Faaz juga membuat laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul tanggal 24 Mei 2017 dengan Pasal 351 KUHP yang menjadikannya sebagai tersangka penganiayaan berat, padahal tidak ada visum dan tidak ada alat bukti yang cukup. 

Untuk menghadapi kasus itu Hoky melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2018/PN Btl di PN Bantul, dimana akhirnya pasal pidana diganti menjadi Pasal 352 KUHP, dengan alasan penyidik salah menerapkan Pasal. 

Dari catatan Hoky, F pernah 5 kali membuat Laporan Polisi terhadap dirinya yakni : LP Nomor: 503/K/IV/2015/Restro Jakpus, LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, dan LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. 

Selain laporan kriminalisasi terhadapnya, F juga melayangkan sejumlah gugatan di sejumlah Pengadilan terkait kepengurusan Apkomindo. 

Untuk itu Hoky telah membuat LP dengan No. LP/B/0117/ II/2021/ Bareskrim, tertanggal 17 Februari 2021 atas laporan palsu dari terdakwa RDM dan terpidana F, dan laporan No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN Jakarta Selatan, dan kasusnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Polres Jakarta Selatan. ***
Lebih baru Lebih lama