Warga dilarang menerbangkan balon udara di kawasan bandara

Purbalingga, Media Realita News - Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Lanud J.B. Soedirman mengadakan sosialiasi bahaya menerbangkan balon udara di Balai Desa Tidu Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Senin (25/4/2022). 

Kegiatan ini dilaksanakan sesaat sebelum masyarakat menerima pembagian BLT dari Desa.    

Hadir pada kegiatan tersebut Ps. Kadispotdirga Lanud J.B. Soedirman Kapten Kes Edi Soeprapto, Babinpotdirga Serma Aminudin, Kepala Desa Tidu Bapak Matorin bersama perangkat Desa Tidu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bukateja, Maria Sukmawati S.E dan Bhabinkamtibmas Desa Tidu Bripka Hariadi.

Narasumber sosialisasi Serma Aminudin mengatakan bahwa Desa Tidu dekat dengan Lanud J.B.Soedirman dan Bandara J.B. Soedirman, sehingga perlu sosialisasi bahaya balon udara bagi penerbangan.   

“Balon udara tidak boleh diterbangkan oleh masyarakat, karena dapat membahayakan penerbangan, sangat berbahaya.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan”, katanya.

Sementara itu Kades Tidu mengucapkan akan membantu program ini dengan menyampaikan kepada warga. 

"Kami akan menyampaikan ini ke masyarakat Desa Tidu ataupun kepada masyarakat luar yang akan mendatangi Bandara”, katanya. 

Selain di Desa Tidu, Babinpotdirga Lanud J.B. Soedirman juga menyampaikan sosialisasi bahaya balon udara ini ke Kelurahan Kembaran Kulon dan Kelurahan Purbalingga Lor dengan menyambangi Kepala Kelurahan setempat.  

Peltu Sumarto anggota Babinpotdirga berharap warga dapat  mengerti bahayanya menerbangkan balon udara bagi penerbangan.***
Lebih baru Lebih lama