Mayjen Interpol M. Arif Siswanto selaku Dewan Pelindung Lidik Krimsus RI apresiasi kinerja Kapolres Gresik

Gresik, Media Realita News - Mayjend M. Arif Siswanto selaku Dewan Pelindung Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI) mengapresiasi kinerja Kapolres Gresik merespon cepat atas aduan masyarakat, berdasarkan surat aduan masyarakat tertanggal 31 Mei 2022  terhadap SRT oknum Mantan Kades Turirejo yang sekarang Lurah Turirejo yang sudah ditindaklanjuti Kapolres Gresik  dengan dipanggilnya pengadu dengan surat nomor : B/892/VI/2022/Reskrim tertanggal 15 juni 2022. Untuk kepentingan penyelidikan penyidik Briptu Tommy Kurnia S.H, maka tim PBH Lidik Krimsus RI mendatangi Polres Gresik untuk klarifikasi pemberitaan di media online, cetak, bahkan televisi pada tanggal 27 - 29 Oktober 2021 lalu

Dalam hal ini Mayjend M.Arif Siswanto selaku Dewan Pelindung Lidik Krimsus RI menurunkan anggotanya Divisi Tim Hukum PBH Lidik Krimsus RI diantaranya Nurjanah, SH.MH; Anik Utaminingsih, SH.; Dr. (Cand)  Victor  Bakkara, SH.MH. C.Me. dan  Hermawan Naulah, ST. SH.MH . adapun saksinya  yaitu  saudara Rio  Anggara dan Suhardi yang diduga juga sebagai korban  berita narasumber tidak benar/ Hoax  tersebut juga mengadu ke Polres Gresik.

Berdasarkan klarifikasi Sukohariono Sebagai korban datang sesuai panggilan, didampingi kuasa hukum menjelaskan bahwa yang latarbelakang oknum kades Turirejo (Srt) diduga sakit hati karenana ia menjual tanah yang letaknya bersebelahan dengan oknum Kades (Srt), yang ditawar oknum kades tersebut tapi pembayarannya berbulan-bulan belum terealisasi. 

"Karena keluarga kami sangat membutuhkan uang tersebut maka dijual ke orang lain. Dari kejadian tersebut  SRT mendatangi rumah saya untuk mengajak mediasi. Tidak puas dengan apa yang disampaikan tentang mediasi maka SRT mengajak mediasi ke Kantor Koramil, diduga SRT telah menyiapkan lebih dari 30 orang awak media. Di sini saya merasa diintervensi dan ditanyakan sebagai anggota Interpol palsu, serta disuruh mengakui telah memungut uang Rp 150 jt per orang untuk menjadi anggota  Interpol padahal sudah kami bantah dan dijelaskan bahwa uang Rp. 200 jt tersebut adalah untuk membeli stand pasar di Balongpanggang dan sampai sekarang masih menjadi miliknya yang dibeli dari ibu Mardiyah isteri Arif  Siswanto," katanya.

"Tidak puas dengan mediasi di Koramil kami kemudian ke Kodim. Sesampai di Kodim kami disuruh mengakui yang kami tidak lakukan, maka kami ke Polres Gresik. Setelah didatangi dan diklarifikasi oleh bpk M.Arif Siswanto sebagai pimpinan kami maka saya Sukohariono, Suhardi dan Rio Anggoro disuruh pulang oleh pihak Kepolisian Polres Gresik karena tidak terbukti ada unsur pidana," lanjutnya.

Tetapi KTP, SIM ketiganya sampai sekarang masih ditahan tanpa surat bukti apapun oleh Unit II Polres Gresik. Pada waktu klarifikasi tgl 20 Juni 2022 tim Kuasa PBH Lidikrimsus RI menjelaskan, telah mendatangi unit II tetapi unit II kosong tidak ada satu petugaspun walau masih pukul 13.45, maka tim PBH Lidik Krimsus RI memberikan pesan lisan di bagian depan jaga ruang Reskrim untuk segera mengembalikan SIM, KTP.

"Penahanan dokumen tersebut tanpa surat tanda penerimaan SIM, KTP dari Polres Gresik. Bila tidak dikembalikan, tim kuasa hukum PBH Lidik Krimsus RI akan melakukan tindakan hukum," tuturnya.

Sampai berita ini diturunkan tim PBH Lidik Krimsus RI menunggu tindak lanjut dari Kepolisian Polres Gresik atas aduan pidana fitnah melalui media massa elektonik dan cetak kepada oknum kades Turirejo (Srt).***
Lebih baru Lebih lama