𝐊𝐄𝐁𝐔𝐌𝐄𝐍, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚....– Tokoh pendamping hukum sekaligus pendiri Yayasan Cahaya Bambu Wulung, Nurudin, mengeluarkan pernyataan penting terkait tren penegakan hukum pidana saat ini. Ia menyoroti fenomena "Actus Reus tanpa Mens Rea" yang dinilai semakin sering terjadi dalam praktik peradilan, yang berpotensi mencederai hak-hak warga negara.
𝐏𝐞𝐦𝐢𝐬𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐛𝐮𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐍𝐢𝐚𝐭
Menurut Nurudin, hukum pidana yang adil harus berpijak pada dua pilar utama:
* 𝐀𝐜𝐭𝐮𝐬 𝐑𝐞𝐮𝐬: Adanya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
* 𝐌𝐞𝐧𝐬 𝐑𝐞𝐚: Adanya sikap batin atau niat jahat dari pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
"Di lapangan, saya melihat ada pergeseran. Banyak orang diproses hukum hanya karena perbuatannya terlihat melanggar aturan, namun penyidik atau penuntut umum seringkali abai membuktikan apakah ada niat jahat (evil mind) di balik itu. Padahal, hukum kita mengenal asas Geen Straf Zonder Schuld atau 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan'," tegas Nurudin di Kebumen (15/1/2026).
𝐃𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫
Nurudin menjelaskan bahwa mengabaikan Mens Rea bertentangan dengan beberapa prinsip hukum positif, di antaranya:
* 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟔 𝐚𝐲𝐚𝐭 (𝟐) 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 𝟒𝟖 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟎𝟗 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐡𝐚𝐤𝐢𝐦𝐚𝐧: Menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
* 𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧: Dalam KUHP (baik yang lama maupun yang baru), unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) harus dibuktikan secara materiil, bukan sekadar formalitas administratif.
"Jika kita hanya menghukum berdasarkan perbuatan tanpa melihat niat, maka hukum akan menjadi alat yang sangat kejam. Misalnya, orang yang melakukan kekeliruan administrasi karena sistem yang buruk bisa dipenjara sama dengan koruptor yang memang berniat mencuri uang negara. Ini yang saya sebut kekeliruan yang mengancam keadilan," lanjut pendiri Yayasan Cahaya Bambu Wulung tersebut.
𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Melalui rilis ini, Nurudin mengajak para penegak hukum di wilayah Kebumen dan sekitarnya untuk lebih teliti dalam melihat kedalaman perkara. Ia menekankan bahwa tugas jaksa dan hakim bukan sekadar menjadi "corong undang-undang", melainkan penggali kebenaran materiil.
Nurudin dan Yayasan Cahaya Bambu Wulung berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus di mana masyarakat kecil seringkali terjebak dalam proses hukum "mekanis" yang mengabaikan aspek batiniah dan latar belakang sosial pelaku.
𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐨𝐤𝐨𝐡:
Nurudin adalah aktivis hukum dan pendiri Yayasan Cahaya Bambu Wulung di Kebumen. Ia dikenal vokal dalam membela hak-hak masyarakat bawah dan sering memberikan edukasi hukum mengenai pentingnya integritas dalam sistem peradilan pidana.(*)
(Red)
