Polres Pekalongan ungkap 2 kasus peredaran Narkoba



Pekalongan, Media Realita News – Kepolisian Resor Pekalongan mengungkap 2 kasus tindak pidana peredaran sabu dan ganja sekaligus menangkap dan mengamankan 2 pelaku, (21/09/2022).


Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi S.I.K dalam jumpa pers mengatakan, dua tersangka adalah S (35) warga Samborejo, dan DP(23) warga Jenggot, Kabupaten Pekalongan. Dua tersangka diamankan pada 18 September 2022 di lokasi yang berbeda.


Tersangka S diketahui mengedarkan sabu seberat sekitar 11,8 gram dan DP sebagai pengedar ganja seberat 30,52 gram.


Kronologi kejadian, berdasar informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar jalan KH. Akrom Khasani Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan dan di Desa Samborejo, Kecamatan Tirto.


Selanjutnya Tim opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan hingga dinyatakan A1, kemudian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawanya ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat sekitar 11,84 gram, sebuah telepon seluler, satu alat hisap, timbangan digital, dan satu set plastik klip.


Wahyu Rohadi mengatakan tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


Sedang tersangka DP akan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.***

Lebih baru Lebih lama