Tambang ilegal di Kabupaten Semarang



Bancak, Media Realita News - Galian C dengan pemilik lahan adalah H di Desa Bantal Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang meresahkan masyarakat. Puluhan armada truk mengangkut tanah dari Desa Bantal ke lokasi penataan lahan di Desa Rejosari yang akan digunakan untuk klinik atau rumah sakit yang bersangkutan. Selain debunya membuat polusi, tanah berserakan di jalan, kalau hujan jalanan jadi licin, (24/09/2022 ).


Sesuai Undang Undang Minerba, harusnya Alat Penegak Hukum bisa menghentikan aktivitas galian tersebut. Adanya alat berat excavator bahan bakar mengunakan solar industri, juga operator alat berat apakah dilengkapi SIM, itu yang perlu dikaji oleh APH dan Satpol PP.


Tidak ada tindakan oleh APH, Sejumlah Galian C atau Penambangan Ilegal, tanah dan batu tanpa izin maka sejumlah Lembaga dan Aliansi akan berkirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditembuskan kepada Mabes Polri agar oknum oknum yang bermain di tambang biar ditindak tegas.***

Lebih baru Lebih lama