Bareskrim Mabes Polri Tangkap Pelaku Ilegal Loging



Jakarta, Media Realita News - Perkara ilegal logging menjadikan Pengurus CV Rimbah Gemilang Indah berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka. Diamankan sedikitnya 1.050 meter kubik kayu olahan.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigjend Pol Pipit Rismanto mengatakan, pada perkara dugaan ilegal loging di Kalimantan Barat dengan tersangka SA, pihaknya telah memeriksa 22 saksi.


Selain itu Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka dan mengamankan barang bukti kayu, dan menyita dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan (SKSHHK-KO) dan nota angkutan.,


Pipit menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Rabu (7/9/2022). Saat itu, tim menemukan truk bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi, Kabupaten Kubu Raya.


Setelah diperiksa, truk bermuatan kayu olahan berupa papan balok itu memang dilengkapi dokumen SKSHHK-KO dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI), namun setelah dicek, dokumen tersebut telah digunakan mengangkut kayu pada Senin (5/9/2022).


“Dari temuan tersebut, CV RGI diduga melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” Kata Pipit kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).


Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Pipit.***

Lebih baru Lebih lama