Ancaman Penjara 6 Tahun, Petani Pangeya Boalemo Desak Kapolda Gorontalo Serius Tangani Laporan KTP Palsu


Gorontalo, Media Realita News -Pemalsuan KTP dan pembuatan KTP Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013, inilah jadi landasan petani Pangeya Boalemo Desak Kapolda Gorontalo Serius Tangani Laporan KTP Palsu.


"KTP kami digandakan, dan kuat dugaan dipalsukan, KTP palsu itu kami dapatkan di kantor perusahaan Sawit Pangeya Boalemo Gorontalo yakni PT AAS - Agro Artha Surya, makanya kami kaget sekali," ungkap Burhan Supu, petani Pangeya Boalemo Gorontalo di kantor SPKT Polda Gorontalo, Jumat, 4/11/2022.


Laporan polisi sendiri sudah berjalan 2 tahun di Polda Gorontalo tapi sampai sekarang tidak ada progres dan tindak lanjut, dengan nomor laporan aduan polisi 2 Desember 2020, tentang penemuan beberapa kartu tanda penduduk (KTP) dan surat perintah penyidikan nomor : 25 a/I/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2021 dan Surat Perintah Gas Nomor : Sprin Gas/ 25 b/I/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2021.


"2 tahun laporan polisi kami ditelantarkan Polda Gorontalo, tak ada kabar berita, bahkan pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Gorontalo tak kunjung ada kemanjurannya," ujar Hijrah Ipetu, juru bicara Petani Pangeya Boalemo Gorontalo di kantor Polda Gorontalo.


Petani Pangeya Boalemo Gorontalo menduga KTP mereka digandakan dan dipalsukan berkenaan penggunaan untuk pencairan kredit di Bank BRI senilai Rp 500 miliar dan penerbitan sertifikat HGU lahan petani Pangeya Boalemo Gorontalo seluas 1.027 hektar.


"Kenapa kecurigaan kami kesana pak, karena setelah KTP ganda itu terjadi, tidak lama ada panggilan dari BRI berkaitan pencairan kredit yang tidak pernah kami ajukan," aku Taslim Ipetu, Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Wonosari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.


Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya Boalemo Gorontalo bahkan mengancam akan melaporkan Kapolri atas ketidak seriusan menangani laporan aduan petani Pangeya Boalemo Gorontalo dan meminta Kapolda Gorontalo dipecat saja.


"Kapolda Gorontalo kalau tidak serius selidiki kasus pelaporan aduan petani Pangeya Boalemo Gorontalo ini, kami akan laporkan ke Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit dan minta Kapolri dipecat," cecar Muhammad Sirul Haq, advokat Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya Boalemo, ketika mendampingi petani di Polda Gorontalo mengkonfirmasi pelaporan.***

Lebih baru Lebih lama