π·πΌπΉπΎπΆπ²π¬πΉπ»πΆ, mediarealitanews.com – 5 September 2026 — Praktek pembiaran skandal penataan Aset Pertokaan Kebondalem Kabupaten Banyumas yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah makin memanas. Advokat sekaligus Pegiat Anti-Korupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., secara terbuka melempar kritik pedas dan menuding para pemangku kebijakan di Kabupaten Banyumas sengaja "kebutaan dan ketulian" demi mengamankan praktik bancakan aset daerah.
Kritik keras tersebut disampaikan Ananto usai secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Nomor: 017/Pemh.DPR.RI-Kbndlm/IX/AW/2026 tertanggal 2 September 2026 kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., di Jakarta.
"Saya tegaskan, saya tidak akan berhenti berteriak setiap hari! Ada apa dengan Pemkab dan DPRD Banyumas? Seluruh pejabatnya seolah 'picek' mata dan hatinya, 'mbudeg' telinganya! Korupsi dan pembiaran aset senilai ratusan miliar terjadi terang-terangan di depan mata, tapi mereka pura-pura buta dan tuli. Padahal mereka semua—termasuk para anggota dewan yang terhormat itu—dibayar dan digaji pakai uang rakyat!" cerce Ananto dengan nada tajam saat memberikan klarifikasi pers di kantor hukumnya, Sabtu (5/9/2026).
Bongkar Kejanggalan Pengelolaan & Kebocoran PAD
Dalam berkas kronologi hukum yang diserahkan ke Komisi III DPR RI, Ananto membongkar deretan fakta keterpurukan tata kelola Aset Pertokaan Kebondalem pasca penyerahan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H.) kepada Bupati Banyumas, Ir. Sadewo Tri Lastiono, pada 4 Maret 2025:
Sewa 30 Tahun Tanpa Pemasukan Daerah: Pemkab Banyumas dipastikan tidak akan menerima pemasukan Kas Daerah hingga tahun 2047 atau 2049. Hal ini terjadi lantaran penyewa (PT Graha Cipta Guna) telah memungut kontrak sewa durasi 30 tahun (sejak 2017/2019), yang kemudian diperjualbelikan/dikontrakkan kembali secara liar ke pihak ketiga.
Harga Sewa 'Murah Meriah' yang Mengindikasikan Kerugian Negara: PT Graha Cipta Guna menyewakan ruko kawasan Pertokaan Kebondalem hanya senilai Rp50.000.000 per tahun. Nilai ini dinilai sangat janggal dan tidak masuk akal, mengingat pasaran sewa ruko di lokasi strategis Kota Purwokerto saat ini berada di angka Rp150.000.000 hingga Rp200.000.000 per tahun.
Hilangnya Legal Standing Swasta: Sejak penyerahan aset 4 Maret 2025, PT Graha Cipta Guna sudah tidak memiliki legal standing atas pengelolaan Aset Kebondalem (103 unit toko dan THR seluas 9.105 m²). Namun Pemkab Banyumas terkesan "melempem" dan tidak pernah mengejar aliran dana sewa yang terus mengalir ke kantong swasta.
Tiga Kali Teguran Hukum Dicueki Bupati Banyumas
Sikap pasif Pemkab Banyumas disinyalir bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan pembiaran yang disengaja. Ananto menegaskan, pihaknya telah melayangkan 3 kali Surat Teguran Hukum (Somasi) resmi kepada Bupati Banyumas Ir. Sadewo Tri Lastiono:
Somasi I: No. 08/Tgrn.Hkm.Bup-Bms/VIII/AW/2025 (28 Agustus 2025)
Somasi II: No. 09/Tgrn.Hkm.Bup-Bms/IX/AW/2025 (8 September 2025)
Somasi III: No. 10/Tgrn.Hkm.Bup-Bms/IX/AW/2025 (19 September 2025)
"Tiga surat teguran hukum resmi kami layangkan, tapi Bupati Sadewo Tri Lastiono bergaya seolah tidak terjadi apa-apa. Tidak ada respons, tidak ada tindakan. Ini bukti nyata pembiaran!" lugas Ananto.
Kritik Kebijakan 'Pilih Kasih': Cepat Gusur PKL, Melempem ke Pengusaha Swasta
Ananto juga menyemprot keras tindakan diskriminatif Pemkab Banyumas yang melakukan sterilisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan eks Toko Metro Kebondalem pada 7 Mei 2025.
"Ini tindakan sewenang-wenang dan tebang pilih! PKL kecil yang cari makan sehari-hari ditindak tegas dan digusur tanpa ampun. Tapi toko-toko besar dan korporasi swasta yang menguasai aset negara bernilai ratusan miliar secara ilegal malah dibiarkan bebas beroperasi. Di mana keadilan hukum Pemkab Banyumas?!" semprotnya.
Tegaskan Penghentian Penyelidikan Kejati Jateng Cacat Hukum
Menanggapi Surat Aspidsus Kejati Jateng No. B-2155/M.3.1/Fd.2/03/2025 (14 Maret 2025) yang menghentikan penyelidikan pidana dengan dalih kerugian negara telah dipulihkan, Ananto menanggapi dengan keras bahwa dalih tersebut adalah kekeliruan fatal penerapan hukum.
"Perlu dipahami oleh aparat penegak hukum, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyatakan: 'Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana'. Menghentikan proses tindak pidana korupsi hanya karena alasan pengembalian aset adalah tindakan yang melanggar undang-undang!" tegasnya.
Desak Komisi III DPR RI Panggil Paksa dan Sita Aset
Lewat permohonan RDP resmi ke Senayan, Ananto Widagdo menuntut Komisi III DPR RI untuk mengambil tindakan radikal:
Memanggil Paksa Bupati Banyumas dan jajaran terkait dalam RDP resmi Komisi III DPR RI untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Mendorong Pengosongan Total (Sterilisasi): Mengambil alih dan mengosongkan Komplek Pertokaan Kebondalem dari penghuni/pengelola liar secara menyeluruh.
Penyelidikan Ulang Dugaan Korupsi: Menginstruksikan KPK dan Kejagung memproses pidana oknum-oknum yang menikmati hasil sewa aset negara tanpa hak.
"Rakyat memilih kalian bukan untuk diam melihat uang negara dijarah! Jika elite di daerah sudah tidak bisa diharapkan dan bertindak 'picek', maka kami bawa skandal ini ke panggung nasional sampai keadilan dan PAD Banyumas diselamatkan!" pungkas Ananto dengan nada mengancam. (Red/KRT)
