Oknum Mandor dan Operator SPBU 44 541 07 Diduga Kerjasama dengan Pengangsu Pertalite



Purworejo, Media Realita News - Oknum  mandor dan Operator SPBU 44 541 07 Desa Butuh, Kecamatan. Kutoarjo, Kabupaten. Purworejo diduga melakukan kerjasama penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan pengangsu.


Hal tersebut diketahui ketika tim investigasi awak media dari beberapa media online turun ke lapangan Kamis, 3 November 2022 mendapati pengangsu dengan menggunakan mobil minibus Carry dengan nopol. AA 7119 JF yang dikemudikan Rizal Mustakim warga RT. 04 RW.01 Desa Trimulyo, Kecamatan Wadaslintang, Wonsobo, didalam mobil minibus berisi 14 dirigen berisi BBM jenis Pertalite.


Saat tim memergoki di TKP, pelaku hanya diam, saat ditanya oleh tim investigasi media tentang surat ijin/pengantar dari desa, pelaku menunjukan surat yang diminta, namun pengisian tidak sesuai ijin yang diberikan alias dimanipulasi.


Tim menemukan terdapat 4 dirigen yang sdh terisi Pertalite dan 3 lagi sedang dalam pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite. Padahal surat pengantar tertera hanya boleh mengisi maksimal 120 liter (4 Dirigen).


Ketidaksesuaian tersebut Tim Investigasi kemudian melaporkan kepada Polsek Butoh Kutoarjo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Namun setelah melakukan pelaporan, Tim investigasi disuruh duluan, tapi setelah menunggu sekitar 3 jam menunggu petugas kepolisian Polsek Butoh tidak kunjung datang ke SPBU TKP.


Tim sangat menyayangkan aparat kepolisian Polsek Butuh Kutoarjo tidak segera menindak cepat setelah mendapat laporan. Tim menunggu hingga lebih dari 3 jam padahal jarak tempuh dari SPBU 44 541 07 ke polsek Butuh Purworejo  ditempuh Sekitar 7 menit.


Tim akhirnya memberikan arahan kepada pengangsu untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Bila dikemudian hari masih mengulangi perbuatannya Tim Investigasi akan melaporkan ke Polres terdekat.


"Padahal Pertamina juga mengimbau masyarakat bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan pada aparat kepolisian setempat.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah. ***


(Tim).

Lebih baru Lebih lama