364 Narapidana di Jateng Terima Remisi Natal 2022, 2 Orang Langsung Bebas




SURAKARTA, Media Realita News - Sebanyak 364 orang Narapidana Beragama Nasrani Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022.


Dari jumlah tersebut, 2 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin yang temui usai penyerahan remisi khusus secara simbolis di Rutan Kelas I Surakarta, Minggu (25/12) 


"Yang mendapatkan Remisi Khusus Natal ini adalah sebanyak 364 orang," ungkap Kakanwil.


"Khusus di rutan Surakarta ini ada 20 orang. Yang diusulkan 20, tapi yang keluar SK remisinya 14 orang. Yang 6 orang akan segera keluar, karena itu hanya masalah administrasi".


"Yang langsung bebas itu ada 2 orang, satu dari Lapas Besi satu dari Rutan temanggung," imbuhnya.


Yuspahruddin juga menjelaskan penerima remisi berdasarkan jenis pidana.


"Dan rata-rata (yang mendapatkan remisi) itu pidana umum dan narkotika," jelasnya


"Malah lebih dari separuh, 204 orang perkara narkotika. 159 pidana umum, korupsi ada 1 orang".


"Yang besar itu memang dari Lapas Semarang, kerena isinya juga paling banyak," sambung Yuspahruddin.


Kakanwil Kemenkumham Jateng mengatakan bahwa pemberian remisi ini Berdasarkan Undang-undang terbaru, yakni Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Dimana berdasarkan aturan terbaru tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.


"Nanti semuanya dapat remisi. Tidak ada lagi cerita Justice Collaborator. Tidak ada lagi harus ijin ke Kejaksaan Agung, ke KPK. Asal dia berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif, maka semua akan mendapatkan remisi," tegasnya.


Diketahui juga, jumlah Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan. 


Lebih rinci, Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 60 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 220 orang. 33 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 51 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.


Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.


Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 57 orang.


Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.


Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 menghemat anggaran sebesar Rp. 227.430.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu ). ***

Lebih baru Lebih lama