10 Tahun Berproduksi, Perusahaan Penggilingan Arang Dicurigai Belum Kantongi Izin



Pati, Media Realita News – Sudah hampir sekitar 10 tahun beroprasi perusahaan  Penggilingan arang  milik  PT Indra Prasta Jaya yang terletak di Desa Ngemplak Kidul Kec.Margoyoso Kab.Pati dicurigai belum mengantongi ijin.sabtu-01-05-2022


Hal itu diperkuat,berdasarkan pantauan team awak media dilokasi pabrik tidak ditemukan adanya pemasangan papan nama didepan yang menunjukkan nama PT Indra Prasta Jaya.


"saya kerja disini sudah 10 tahun.untuk prodak sendiri dikirim ke Arab,Israel,dan lokal.

untuk merk sendiri ada beberapa jenis," ujar karyawan,


disisi lain,saat awak media melakukan konfirmasi kepada Eko selaku direktur perusahaan PT Indra Prasta Jaya mengatakan,"pabrik tersebut baru berjalan sekitar 2 Minggu,untuk perinjinan sendiri baru proses,ungkap Eko

,"kalau terkait papan nama perusahaan baru di bikin belum jadi,untuk pengiriman sekup lingkupnya hanya lokal" imbuh Eko selaku direktur perusahan

 


ironisnya, dari pantauan awak media pabrik tersebut juga menyimpan hasil prodak briket yang siap kirim yang diduga kelasnya internasional.


menanggapi hal itu, Sucipto selaku kontrol sosial mengukapkan,"dalam hal ini merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.


“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” jelasnya

"hari Senin kita sudah ada janji dengan kepala Dpmtsp (dinas penanaman modal terpadu satu pintu) kabupaten Pati dan DLH(dinas lingkungan hidup),guna meminta data salinan terkait perinjinan perusahaan tersebut," pungkasnya ***

Lebih baru Lebih lama