Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati Percepat Izin Klinik di Dalam Lapas


Pati, Media Realita News - Dalam rangka mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan khususnya bidang kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati percepat Izin Klinik di dalam Lapas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA, Senin (27/02/23). 

Dengan terbitnya izin klinik ini Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto beserta jajaran menyampaikan terimakasih kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Kab Pati atas supportnya selama ini sehingga lapas kelas IIB Pati tahun ini dapat memiliki sertifikat izin klinik. 

"Kami Lapas Pati mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Kab Pati atas sinerginya sehingga izin operasional klinik Lapas Pati dapat dikeluarkan, saya berharap kerjasama yang selama ini berjalan baik bisa terus berjalan dan semakin meningkat kedepan" ucap Febie. 

"Sertifikat Izin Klinik Lapas Pati telah diterbitkan oleh DPMPTSP pada 4 April 2023. Terimakasih kami ucapkan kepada rekan-rekan dan berbagai pihak yang telah terlibat dalam perwujudan Izin Klinik Lapas Pati," imbuh Febie.

Kegiatan ini sebagai upaya Lapas Pati dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM tentang pembentukan Poliklinik serta meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sesuai standar, Setelah berbagai persyaratan terpenuhi dan hasil tinjauan dari Dinas Kesehatan yang menyatakan kelayakan pada layanan medis di Lapas Pati. ***

Lebih baru Lebih lama