Oknum Kades Sumberejo dan Warga Dukuh Kolutan Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pelecehan


Pati, Media Realita News Com - Motif Dugaan Penganiayaan Dan Pelecehan yang dilakukan oknum kades Sumberejo beserta beberapa warga dukuh kolutan  diduga karena dipicu dari rasa cemburu salah satu oknum warga dukuh Kolutan desa Sumberejo kec.Jaken Kab.Pati.

diduga karena marah yang menggebu -gebu  hingga akhirnya mendatangkan masa berdatangan emosi warga mulai terpancing dan ikut serta menghakimi salah satu oknum warga yang diduga melakukan perselikuhan.

Kamis,(27/04/2023)


dugaan penganiayaan dan pelecehan yang dialami salah satu warga desa Kec. Jaken beriniseal D, lebih tepatnya terjadi dibulan puasa hari kamis 13/4/2023 sekitar kurang lebih pukul 4 sore.


dari data video yang diterima media kami dan dari hasil keterangan warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,"Kejadian dugaan penganiayaan dan pelecehan tersebut di bulan puasa."

Sekitar jam 4 sore (D) ineseal red,warga kecamatan Jaken diduga sudah lama berpacaran dengan seorang cewek bersuami",


"awal kejadian Ed bermula bertandang dirumah tetangga oknum cewek tersebut

hal itu diketahui Suami sehingga terjadilah perang mulut hingga mengundang warga sekitar datang lalu melakukan pengeroyokan" hingga sampai menelanjangi dimuka umum


"pak kades sendiri juga ikut terlibat  melakukan penganiayaan mas,"terang warga


"tidak selang beberapa lama angota Polsek Jaken juga hadir mengamankan kejadian tersebut,"pungkas warga


disisi lain,saat awak media melakukan konfirmasi kepada kades Sumberejo Susanto melalui WhatsApp, seakan akan membenarkan kejadian tersebut memang benar," Wes damai ora usah (sudah damai tidak usah)

menanggapi hal itu, aktivis pengamat kebijakan publik agung mengatakan, seharusnya dengan adanya kejadian tersebut seorang kades harus bisa  mengayomi dan bisa menyelesaikan perselisihan permasalahan warganya hal itu tertuang dalam UUD no 6 tahun 2014.

bukan malah ikut serta terlibat.


"ditambah lagi oknum kades dan warganya yang melakukan penelanjangan dimuka umum  dan penganiayaan bisa dikenakan pidana menurut UU (undang-undang) yang berlaku ",pungkasnya ***

Lebih baru Lebih lama