Pengurus DPC dan PAC Partai Demokrat Kabupaten Grobogan Datangi Pengadilan Negeri


Grobogan, Media Realita News - Jajaran Pengurus DPC dan DPAC  Partai Demokrat Kabupaten Grobogan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Grobogan, pada Kamis (6/4/2023). 


Kedatangan para pengurus partai ini untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke PN Kabupaten Grobogan.

Adapun, surat permohonan itu diserahkan oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Grobogan Arif Miftakhul Huda dan diterima oleh salah satu Panitera PN Kabupaten Grobogan Bapak Sri Martono, SH. MH.


Dalam penyerahan surat tersebut, Ketua DPC didampingi oleh Sekretaris DPC (Bukhori, SH.), Bendahara DPC (Erna Indriyani), Bappilu DPC (Gunawan) dan beberapa pengurus DPC dan Ketua DPAC juga turut hadir.

Ketua DPC Partai Demokrat, Arif Miftakhul Huda mengatakan, penyerahan surat permohonan itu sebagai tindaklanjut dari instruksi DPP Partai Demokrat bahwa setiap wilayah Kabupaten/Kota diminta ke Pengadilan Negeri setempat untuk memberitahukan bahwa  menolak KLB yang dilakukan Moeldoko yakni mengajukan peninjauan kembali (PK), pada (03/3/2023) lalu.


"Sehingga, disetiap wilayah Indonesia (DPC Partai Demokrat) ingin memberitahukan bahwasanya untuk Mahkamah Agung bisa menolak PK yang diajukan, Pak Moeldoko. Karena, memang bukti yang disampaikan itu tidak ada bukti yang baru. Intinya seperti itu," katanya.

Dia menegaskan,  PK yang diajukan Moeldoko Cs tidak mempengaruhi dinamika politik bagi Partai Demokrat, khususnya di Kabupaten Grobogan.


"Kami merasa optimis dengan partai Demokrat yang diketuai oleh AHY. Jadi, harapan kami di-kepemimpinan AHY ini kami tetap bisa eksis," jelasnya.

Dia memastikan, PK yang diajukan Moeldoko tidak mengurangi kesolidan kepengurusan dan anggota Partai Demokrat di Kabupaten Grobogan.

"Kalau untuk di Kabupaten Grobogan, Insyaallah tetap solid," pungkasnya. ***


(MRN Febri)

Lebih baru Lebih lama