Soal Beberapa Proyek Disdagperin Pati Yang Disinyalir Amburadul, Kepala Disdagperin Terkesan Menutup Nutupi


Pati , Media Realita News Com - Terkait dengan beberapa proyek rehap pasar yang menyasar  Dinas Perdagangan dan Perindustrian kab. Pati yang sempat menjadi sorotan oleh beberapa media online dan cetak baru-baru ini, maka Tim Media pada Senin 17/04/2023 yang lalu telah berhasil menemui kepala dinas perdagangan dan perindustrian kab. Pati - Hadi Santoso di ruang kerjanya.

Kamis,20-4-2023


Namun Hal itu sangat disayangkan, kepala disdagprin diduga terkesan menutup nutupi dugaan penyelewangan yang di lakukan oknum CV Tri Wijaya dan Cv aqila jaya mulia Hal itu dibuktikan dengan pernyataan kepala dinas perdagangan dan perindustrian ketika awak media menyinggung keterkaitan RAB (rencana anggaran belanja) dan matrial pengurukan yang dicurigai didapatkan dari hasil tambang ilegal.

"sebaiknya ketemu dulu dengan pak Wito mas".untuk masalah Rab kita tidak berani memberikan,"ungkap kepala dinas perdagangan Hadi Santoso


berawal dari keterangan Widyo selaku Ppkom dinas perdagangan dan perindustrian mengatakan pada Minggu yang lalu,

"program ini sebenarnya dari hasil Pokir pak Wito, untuk data bisa diakses secara online di LPSE,jelasnya


Sementara itu,saat CV triwijaya dikonfirmasi lewat watsap menjelaskan, "Masalah pekerjaan kalau ada kurang di lapangan biar kami urusi dengan pihak dinas om,katanya

"lagian itu juga masih ada pemeliharaan 6bulan ke depan,kalau ada kerusakan atau/kurangnya pekerjaan masih tagnggung jawab dari pihak CV untuk perbaikan",imbuhnya


disinggung terkait matreal yang diduga dari tambang ilegal dan terkait Rab, admin CV triwijaya menambahkan,

"untuk masalah urusan  bisa langsung koordinasi dengan yang di lapangan.

"Mohon maaf kalau masalah rab,langsung ngadep dinas aja om,

bukan hak dan wewenang saya untuk ngasihkan rab

apalagi itu Rahasia antara dinas dengan pihak cv,"pungkasnya


Menanggapi hal itu, salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,"dari bab rab seharusnya tidak masuk dalam sisi rahasia dinas dan CV karena daptar pekerjaan tersebut masuk dalam ranah LPSE, kalau dikatakan rahasia berarti hal itu  menyalahi prosedur lelang.


"dengan adanya keterangan yang seakan menutup nutupi menghambat akses informasi publik,seharusnya selaku cv penyedia harusnya bisa menjelaskan sisi kronologis dalam teknis dan non teknis,pungkasnya


disis lain, saat ketua komisi informasi pusat KIP)dikonfirmasi mengatakan," pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,'' terang Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Alamsyah Saragih

Lebih baru Lebih lama