Semarang, Media Realita News Com - Berniat membantu saudaranya yang hendak merenovasi rumah, seorang warga Kandangan Kec. Bawen Selasa 9 Mei 2023 bernama Yatmin (60 Th) terjatuh dari cor atap teras yang akan dirobohkan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., dimana untuk kejadian tersebut sudah diselesaikan diantara kedua belah pihak di Polsek Bawen.
"Betul kejadian diketahui personil Polsek Bawen sekitar pukul 12.30 Wib saat ada laporan warga ke Polsek, dikarenakan antara pemilik rumah dengan korban merupakan saudara untuk kejadian ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Bawen malam ini sekitar pukul 20.00 Wib dipimpin langsung Pak Kapolsek Bawen." Ungkap AKBP Oka.
Di lokasi terpisah, Kapolsek Bawen AKP Solekhan SH. MH., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di rumah Sdr. Sopiyan (59Th) tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wib.
"Saat personil datang ke lokasi kejadian, untuk Korban Sdr. Yatmin sudah dilarikan ke Rumah Sakit dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa, namun sesampainya di Rumah Sakit korban sudah dalam keadaan meninggal dunia." Terangnya.
Kapolsek kembali menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pemilik rumah (Sopiyan), bersama 3 saudaranya termasuk korban hendak merobohkan atap teras berjenis cor semen seluas 2x4 meter. Saat hendak merobohkan korban Yatmin bersama 1 orang bernama Sulih (62 Th) berada di atap teras rumah berjenis cor semen, keduanya bertugas memotong besi baja rangkaian yag menyambung ke bangunan utama, sedangkan pemilik rumah bersama 1 orang lain bernama Poniman (60Th) berada dibawah untuk menarik atap rumah agar bisa roboh. Saat atap mulai dirobohkan korban ikut terjatuh lalu tertimpa reruntuhan atap, Sedangkan untuk 1 orang lagi bernama Sulih berhasil selamat.
"Sesuai kesepakatan keluarga, pihak keluarga didampingi perangkat desa dan tokoh masyarakat setelah pelaksanaan pengajian meninggalnya korban mendatabgi Polsek Bawen untuk melakukan kesepakatan. Dan sekitar pukul 21.30 Wib kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat pernyataan." Pungkas AKP Solekhan. ***
(Guse)