Dua Warga Pamarayan Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Setelah Edarkan Obat Tanpa Izin Edar




Lebak.  Media Realita News Com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus mengedarkan farmasi obat tanpa izin edar di Wilayah Kabupaten Lebak.


Dua Pemuda AR (18) dan AS (18), keduanya adalah Warga Pamarayan, Serang telah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten setelah kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar dan dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk adidas, 503 (lima ratus tiga) butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCI, 905 (sembilan ratus lima) butir obat jenis Heximer, 70 (tujuh puluh) butir obat jenis heximer, 3 (pack) plastik klip bening, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1satu) buah tas selempang  merk "PUSHOP", 1 (satu) unit hp merk samsung A03 warna hitam, 1(satu) unit hp merk iphone 11 warna silver dan 1 (satu) unit hp merk infinix warna hitam.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut," Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Dua Pemuda AR (18) dan AS (18), keduanya adalah Warga Pamarayan, Kabupaten Serang berikut barang buktinya pada Senin (1/5/2023) pukul 18.30 wib," Ucap Malik. (8/5/2023).


"Keduanya diamankan di  pinggir jalan Stasiun Rangkasbitung yang beralamat di Kel Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Prov. Banten dan dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk adidas, 503 (lima ratus tiga) butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol HCI, 905 (sembilan ratus lima) butir obat jenis Heximer, 70 (tujuh puluh) butir obat jenis heximer, 3 (pack) plastik klip bening, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1satu) buah tas selempang  merk "PUSHOP", 1 (satu) unit hp merk samsung A03 warna hitam, 1(satu) unit hp merk iphone 11 warna silver dan 1 (satu) unit hp merk infinix warna hitam," terangnya.


Malik menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan  Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 

2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara." 


"Mari bersama cegah dan berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa," tukasnya. ***

Lebih baru Lebih lama