SPBU Langenharjo 44.591.30 Diduga Mengakangi Surat Edaran Menteri BUMN



Pati, Media Realita News -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengeluarkan Surat Edaran SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan mutu pelayanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun di kangkangi oleh SPBU Langgenharjo, Senin (21/8/2023).



Melalui aturan yang dikeluarkan pada 24 November 2021, Erick Thohir meminta fasilitas umum dan fasilitas sosial milik BUMN tidak membebani masyarakat yang menggunakannya agar tidak memungut biaya.


Erick menyebut surat edaran yang ditujukan kepada seluruh dewan direksi dan Komisaris BUMN menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu pelayanan fasilitas umum dan fasilitas sosial.


Namun, hal itu tidak berlaku pada SPBU Langenharjo 44.591.30 yang tepatnya berada Didesa Langenharjo (Jalan lingkar Pati) Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jateng.


Berdasarkan amatan media di lapangan, fasilitas umum (Fasum) berupa toilet yang berada di SPBU Langenharjo tersebut disinyalir disalah gunakan oleh oknum pihak SPBU untuk memperkaya diri sendiri. Pasalnya, disitu terdapat informasi mulai kencing, BAB 2000, dan Mandi 3000.


Sucipto pengamat kebijakan Publik mengatakan, Inikan memang fasilitas umum dan seharusnya digratiskan untuk umum, sudah jelas surat edaran dari kementrian BUMN," ujar Cipto lewat keterangannya, Senin (21/8/2023).


Kebijakan tersebut akan dapat menarik minat publik supaya lebih nyaman menggunakan SPBU. Meski begitu, dia menambahkan, perawatan dan kebersihan toilet umum juga harus tetap diperhatikan walaupun gratis agar masyarakat nyaman saat menggunakannya.


"Tetap harus dijaga kebersihannya dan dirawat. Agar masyarakat tetap nyaman saat menggunakan walau gratis," katanya.


Cipto juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pengelola SPBU jika masih ada toilet yang berbayar. Menurutnya, kesulitan juga sering ditemui saat mencari fasilitas air dan angin gratis di SPBU karena terdapat bisnis tambal ban dan nitrogen berbayar.


"Untuk itu, ia juga meminta agar melaporkan kepada pengelola SPBU jika masih ada toilet yang memasang tarif ketika digunakan oleh masyarakat," jelasnya. ***


(Bi/ Rmn)

Lebih baru Lebih lama