Tergiur Janji diberi Sejumlah Uang, Seorang Warga Tengaran Harus Berurusan Dengan Polisi


Semarang  Media Realita News -- Maksud hati bisa mendapat imbalan dari seorang temannya, seorang warga Ds. Cukil Kec. Tengaran berinisial NK (27 Th) harus berurusan dengan pihak Polsek Tengaran. 


Ini dikarenakan, nama NK menjadi jaminan pengambilan 1 Unit Truk di Showroom Isuzu PT. Zirang yang berada di Tengaran. Hal ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., melalui Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., Sabtu, 12 Agustus 2023 


"Pelaku dijanjikan oleh rekannya bernama Anto yang juga warga Tengaran, bahwa apabila mau dipakai namanya untuk jaminan 1 unit truk akan diberi imbalan 50 Jt oleh Anto. Namun korban hanya diberi 47 Jt oleh anto, dan selanjutnya pelaku tidak tahu menahu kondisi maupun keberadaan truk tersebut." Ungkapnya. 


Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian pengajuan kredit ini terjadi sekitar bulan April 2023, dan rekan pelaku (Anto) hanya membayar angsuran baru 1x yaitu bulan April, selanjutnya Antok tidak membayar angsuran. 


Saat dimintai keterangan, NK juga menjelaskan bahwa pihaknya diberi jaminan oleh Anto bahwa hal tersebut akan aman serta tidak dapat dilaporkan ke Polisi. 


"Selain saya mendapat imbalan dari Anto, saya juga diberi jaminan kalau misal hal ini akan aman. Apabila tidak dibayar angsuranpun juga tidak akan berurusan dengan Polisi." Ungkap NK. 


Selanjutnya Kapolsek Tengaran AKP Supeno kembali menyampaikan bahwa setelah tidak ada pembayaran angsuran, pihak Finance/Leasing melaporkan ke Polsek Tengaran. 


"Karena tidak membayar angsuran, pihak Finance melaporkan ke Polsek Tengaran. Dan rekan pelaku bernama Anto sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Guna kepentingan penyidikan, NK kami amankan guna mengetahui apakah NK ini merupakan bagian dari jaringan atau bukan." Tegasnya 

Kapolsek berharap kepada warga masyarakat untuk berhati hati dan tidak mudah percaya namanya dipakai untuk pengajuan kredit. Karena seperti yang akan diterapkan kepada NK, Polisi menjerat dengan Pasal 35 dan 36 UU RI No. 42 Th. 1999 tentang Fidusia subsider 372 KUHP. ***


Guse

Lebih baru Lebih lama