𝐏𝐚𝐭𝐢, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Polemik tanah Djarum Di Desa Wangunrejo yang terjadi dugaan pungli oleh oknum kepala desa Wangunrejo, sudah tahap pemeriksaan saksi saksi oleh Polresta Pati melalui Kasat Reskrim Komisaris Polisi Onkoseno Sukahar, SI.K, M.H., senin tgl (04/11/23).
Pemanggilan saksi pertama sekretaris desa Wangunrejo Ulfa Indah Prawtiwi pada tanggal 24 november 2023. Saksi kedua Sujarwadi ketua BPD Wangunrejo dimintai keterangan pada tanggal 01 desember 2023 juga saksi ketiga Agus Taufiq ketua karangtaruna desa Wangunrejo kec. Margorejo kab. Pati.
Selanjutnya setelah konfirmasi dengan penyidik unit III Aipda Supriyadi, S.H membenarkan telah memanggil para saksi saksi tersebut. Dan menyusul tadi pagi senin 04 desember 2023 pukul 10.00 WIB penyidik Polresta Pati cek lokasi lahan milik PT. Djarum di dampingi kepala desa. Setelah mendengarkan saksi lain yang akan dipanggil , pihak penyidik akan memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan.
Yang mana selanjutnya penggelapan atau pungli dengan total 600 juta lebih, dengan demikian proses hukum akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa pemanggilan tersebut didasari atas pengaduan masyarakat desa Wangunrejo karena diduga ada dugaan pungli yang merugikan pemerintah desa Wangunrejo ratusan juta rupiah setiap tahunnya. ( Tim )