PBH Lidik Krimsus RI Datangi Pengadilan Negeri Bojonegoro Dalam Gelar Gugatan PMH Kades Tolak Terhadap Inspektorat

             

𝐁𝐨𝐣𝐨𝐧𝐞𝐠𝐨𝐫𝐨 𝐉𝐚𝐭𝐢𝐦, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari kuasa hukum Kades Talok H Samudi kepada Inspektorat Bojonegoro, hari ini Kamis, 04 Januari 2023, sekira pukul 13.00 Wib sampai selesai resmi di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kamis, 04/01/24.


Tampak hadir dalam persidangan, dari pihak penggugat, Kades Talok H Samudi didampingi oleh kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) yang di ketuai oleh ; Nurjanah SH.MH, DR.(C) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C.Me, Adie Siswoyo SH. MH. CLA, Anik Utaminingsih SH, Wendelinus Whendy Miekolas SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, dan Sarjono S.Pd. SH. C.Me

Sementara itu, tampak hadir dari pihak tergugat, Inspektorat Bojonegoro inisial (Bd), (Ar) dan (Tg) didampingi kuasa hukumnya dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.


Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah dibantu oleh Hakim Anggota Ainun Arifin, dan Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, serta dibantu oleh Panitera Pengganti Fridningtyas Palupi SH.


Dalam pembukaan sidang, Hakim Ketua Ida Zulfamazidah menyampaikan bahwa sidang ini adalah sidang gugatan antara penggugat Kades Talok H Samudi dan tergugat pihak Inspektorat Bojonegoro. Sebelum ke persidangan selanjutnya tentu ada beberapa tahapan, dan tahapan pertama adalah mediasi kedua belah pihak yang mana mediatornya dipilih oleh kedua pihak yang diserahkan ke pihak pngadilan sebagai mediatornya.


"Ini sidang gugatan nomor perkara 65, penggugatnya Kades Talok H Samudi, dan tergugatnya adalah Inspektorat Bojonegoro. Agendanya ini tadi mediasi oleh kedua belah pihak, dan mediatornya dari pihak pengadilan negeri Bojonegoro. Mediasi selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, Tanggal 11 Januari 2024 mendatang, "ungkap Hakim Ketua Ida Zulfamazidah".


Sementara Dr.(C) Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me selaku kuasa hukum Kades Talok H Samudi kepada awak media ini menyampaikan bahwa gugatan ini adalah gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditujukan kepada Inspektorat Bojonegoro. 


"Ya mas ini Inspektorat Bojonegoro kami gugat, karena dari pihak inspektorat inisial (Ar), (Tg) dan (Bd) diduga telah memaksa klien kami Kades Talok H Samudi untuk membuat pernyataan pertanggung jawaban atas kerugian negara, yang mana kerugian negara tersebut tidak dilakukan oleh klien kami, "tutur Dr.(C) Hermawan Naulah ST. SH. MH. C.Me kepada awak media ini".


"Agenda hari ini mediasi mas, mediasi kedua belah pihak yang dimediatori oleh pihak pengadilan, mengenai hasilnya kita tunggu minggu depan, "pungkasnya".  (Tim - Investigasi )

Lebih baru Lebih lama