Polres Grobogan Polda Jateng Ungkap Kasus Curat Dengan Hasil Sepeda Motor



𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐆𝐫𝐨𝐛𝐨𝐠𝐚𝐧, 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor pada Rabu (3/1/2023).


Pencurian tersebut terjadi di parkiran kos yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Jum’at (8/12/2023).


Pelaku yakni RA (46) seorang laki-laki warga Desa Bantrung Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.


Dari tangan pelaku, diamankan satu unit Sepeda Honda Vario 125 warna hitam Tahun 2016. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 


Khnza Haryati

Lebih baru Lebih lama