𝐏𝐚𝐭𝐢, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Bukan menjadi rahasia lagi, inisial Mn seorang anggota TNI-AD Kodim Pati yang masih aktif berdinas bahkan namanya sempat santer dan tersohor di bumi Mina tani dikenal sebagai pengusaha tambang terbesar hingga kekayaannya pun dinilai Fantastis.
Minggu,7/1/2023
Dari hasil penulusuran awak media, tambang ilegal yang berada
di Desa Lahar Kec.Tlogowungu kab.Pati diduga kuat milik oknum anggota TNI-AD inisial Mn hal itu diperkuat oleh pernyataan dari nara sumber yang dapat dipercaya, yang lebih mengherankan motif pelaku Inisial (Mn) untuk lolos dari jeratan sanksi disiplin dan jerat hukum pun sangat terstruktur tersistem dan masif. Pasalnya untuk mempermudah perijinan, Mn diduga gunakan nama orang lain yaitu Dwi Y Arianto, namun untuk titik lokasi yang ditambang saat ini disinyalir sudah keluar dari peta wilayah izin usaha pertambangan. lebih tepatnya posisi tambang milik Mn saat ini di tanah milik Muslih selaku ketua paguyuban kelompok tani dan sekaligus orang kepercayaan Mn untuk mencarikan tempat lokasi tambang di wilayah kec.Tlogowungu.
dari hasil keterangan Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya pada hari Sabtu,6/1/2023, guna menghindari tindakan intimidasi dari oknum pengusaha tambang tersebut mengatakan : "Atas nama Dwi itu hanya dipakai nama perijinan oleh Mn, bisa dikroscek kekayaan Dwi mas, pengusaha tambang itu pasti kaya. Namun saat ini untuk yang ditambang Mn sudah keluar dari peta wilayah IUP." ungkapnya.
"Posisi yang ditambang sekarang ini di desa Lahar tanah milik Muslih ketua paguyuban kelompok tani dan orang yang dipercaya mencarikan lahan. untuk hasil tambang saat ini sebagian dikirim ke desa widorokandang." Pungkasnya.
menanggapi hal itu, Dr.Torang Rudolf Efendi Manurung S.E.,M.M.,S.H.,M.H selaku aktivis pemerhati pelayanan publik & Supremasi hukum di wilayah Jawa tengah menilai, "dalam hal ini seharusnya ESDM dan APH beserta dinas terkait harus lebih jeli membongkar pensiasatan ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang seharusnya mampu menjadi pengayom dan contoh di masyarakat, bukan malah memperkaya diri sendiri.
tambang ilegal disamping akan berdampak pada rusaknya alam hal ini juga merugikan Negara disamping itu juga terduga pelaku bisa menyalahi aturan UU lingkungan hidup, UU minerba, ditambah lagi terduga pelaku adalah seorang oknum anggota TNI yang masih aktif seharusnya lebih tahu dan peduli akan keterkaitan alam". Pungkasnya
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Sebagai anggota TNI-AD yang masih aktif dan berdinas di Kodim 0718/Pati maka Mn terikat pada larangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 huruf c UURI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu bahwa prajurit TNI dilarang untuk terlibat dalam urusan bisnis.
Perbuatan Mn juga telah melanggar ketentuan 8 Wajib TNi pada angka 5 yaitu "Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya"
Publik tentunya berharap bahwa atasan langsung atau Ankum(atasan langsung yang berwenang menjatuhkan hukuman) dari Mn yaitu Dandim 0718/Pati segera menertibkan anggota-anggotanya yang "Nakal" tersebut guna menjaga marwah dan Kehormatan TNI-AD khususnya di teritorial kabupaten Pati.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan dari Mn.
(team)