Marak Modus Segitiga, Ini Ciri Penipuan Jual Beli Mobil Bekas, Penjelasnya...!!!


Banjarnegara, mediarealitanewscom - Modus Tipuan Online (Tipon) kian beragam. 


Kali ini menimpa seorang lelaki setengah baya di wilayah Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. 


Ia kehilangan uang 76.5 juta saat bertransaksi melaluli sebuah situs Jual beli.


Yuniadi Pramono warga Desa Jatinegara RT. 06/01, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, jadi korban penipuan jual beli mobil di Marketplace Facebook. 


Lelaki berusia  44 tahun ini awalnya melihat iklan mobil. 


"Lalu saya menelpon nomor yang ada di iklan tersebut lalu diarahkan ke tempat pemilik mobil Di Desa Leksana RT 03/04 Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara. Disitu ia mengaku sebagai pemilik mobil, sampai disana saya disambut langsung oleh pemilik mobil (Hendi)" ujar Yuniadi Pramono.


"Kami pada waktu itu berdua dengan teman saya, lalu saya di suruh periksa mobil dan disuruh mencobanya kemudian teman ku mencoba mobil tersebut dijalan setelah mencoba kata teman ku mobil dalam keadaan bagus, kata bapak kepala rumah tangga ini.


Yuniadi setelah merasa cocok dengan mobil tersebut lalu menawar nya dan setelah nego nego akhirnya timbul kesepakatan dengan harga Rp 76.5 juta, kemudian Hendi selaku pemilik mobil  mengeluarkan surat surat untuk diperlihatkannya dan masih atas nama orang lain belum dibalik nama, imbuhnya.


Bahwa setelah transaksi ada kesepakatan lalu pembeli (Yuniadi) akan membayar mobil tersebut, kemudian Hendi selaku pemilik mobil menyuruh membayar melalui perantara yaitu wahyu karena wahyu itu juga masih saudara saya yang dikuatkan oleh bapaknya pada waktu itu, selang tidak lama lalu membayar melalui tranfer ke wahyu atas saran Hendi, tambahnya.


Akibat kejadian ini, Yuniadi mengalami kerugian hingga Rp 76.5 juta yang terjadi pada hari Kamis (25/01/2024). 

Saat ini korban sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Karangkobar  dengan nomor : B/02/II/2024/Res Bna, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Surat Tanda Penerimaan No. Pol : STP. /01/1/2024/Reskrim Satu unit Mobil Merk Toyota Avanza Type : F601RM-GMMFJJ/AVANZA 1300 G tahun 2011 Nomor Polisi : G 1407 SQ warna hitam metalik, nomor mesin : DJ02336, Nomor rangka : MHFM1BA3JBK344855, atas nama STNK Tardi alamat Kesadikan Rt.17 Rw. 02 Tegal. (Red) ***

.

Lebih baru Lebih lama