𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢 𝐒𝐨𝐬𝐢𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢


𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi Operasi Keselamatan  Candi (OKC) 2024 di Pasar Wonogiri . Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas. (5/3/2024)


Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Edy Prasetyo, S.H., M.H., beserta anggota Satlantas Polres Wonogiri dan gabungan dan bag,Sat Sie. Tim sosialisasi memberikan edukasi kepada para pengunjung pasar tentang aturan dan rambu-rambu lalu lintas, serta membagikan brosur dan leaflet kepada pengguna jalan yang melintas di depan pasar Wonogiri kota, berisi informasi tentang OKC 2024.


Selain itu, tim sosialisasi juga mengingatkan kepada para pengunjung pasar untuk selalu menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan selalu berhati-hati di jalan raya.


AKP Edy Prastyo, S.H.,M.H., melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. "Diharapkan dengan kegiatan ini, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Wonogiri dapat diminimalisir," ujar AKP Anom.


Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif baik dari para pengunjung pasar maupun pengguna jalan. Mereka antusias mengikuti edukasi yang diberikan oleh tim sosialisasi dan berjanji untuk selalu tertib berlalu lintas.


Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKC) 2024 berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.

Adapun Sasaran utama OKC 2024 adalah  sebagai berikut ; 


1. Berkendara menggunakan handphone

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang overdimension dan overloading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.


“Untuk itu kami dari Polres Wonogiri menghimbau Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi target pelaksanaan operasi keselamatan 2024.” tegasnya

 

Dan masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.



Khnza

Lebih baru Lebih lama