𝐋𝐚𝐦𝐩𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Mengambil hak orang merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok Reformasi ( Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan). Yang menguasai tanpa hak dan bukti apapun termasuk kepemilikannya.
Nurdin Yahya (61) tahun Ketua Majelis Penyeimbang Adat Lampung dengan gelar Sutan Putra Sejati yang beralamat di Jln Hayam Wuruk No. 28 RT 004 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian Kabupaten Lampung Selatan, adalah pemilik tanah yang terletak di Desa Muara Putih seluas + 120.000 M2, bidang tanah tersebut diperoleh dari jual beli dari Soemadi Marsekal TNI AU, sejak tahun 2006 berdasarkan kwitansi jual beli dan Waarmaking Notaris Lampung Selatan, tuturnya.
Lanjutnya, sejak pembelian tanah peladangan ini selaku pemilik sah, belum pernah menggarap dan menempati selama bertahun-tahun hingga sampai sekarang ini, karena dikuasai oleh sekelompok yang mengatasnamakan Reformasi yakni warga masyarakat Desa Tanjungsari tanpa bukti apapun, yang mana berdasarkan haknya sesuai dengan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dikuatkan oleh Kepala Desa Muara Putih Hj Imron tertanggal 17 September 2020 dan beberapa orang saksi (bukti terlampir) imbuhnya.
Namun, katanya Kades berpura-pura tidak tahu dan tetap membiarkan para kelompok oknum warga masyarakat Desa Tanjungsari yang mengatasnamakan Reformasi tersebut, Ia membeberkan, tanah tersebut dibelinya dari Soemadi pada tahun 2006 seluas 120.000 M2. Tanah itu pun sekarang telah dibangun rumah rumah permanen sama penyerobot, Pungkasnya. (Red) ***