𝐆𝐞𝐥𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐔𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐭𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐌𝐢𝐥𝐲𝐚𝐫 𝐋𝐞𝐛𝐢𝐡, 𝐊𝐚𝐫𝐲𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐒𝐰𝐚𝐬𝐭𝐚 𝐃𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭 𝐑𝐞𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢


𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - SBP (31) seorang karyawan swasta warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT. Raja Tunggal sebesar Rp 551 juta. Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.


"Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri, Sabtu (16/3/2024)

𝐀nom mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang.


"Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan" terangnya


"Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti tranfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut." Tambahnya


Atas kejadian tersebut pihat perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada tanggal 30 Desember 2023, Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Selasa 12 Maret 2024  di rumahnya.


SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuataanya. Atas perbuataanya pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. 


Khnza

Lebih baru Lebih lama