𝐂𝐚𝐛𝐮𝐥𝐢 𝟐 𝐁𝐨𝐜𝐚𝐡, 𝐊𝐚𝐤𝐞𝐤 𝟔𝟒 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐃𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐭 𝐑𝐞𝐬𝐤𝐫𝐢𝐦 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢


𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Seorang kakek, Y (64) diamankan Satreskrim Polres Wonogiri lantaran mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M.,M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku telah mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri.


Pelaku diamankan Kamis dini hari (14/3/2024) dirumahnya berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Kejadian pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku dan sudah terjadi beberapa tahun lalu yaitu pada kurun waktu tahun 2022 sampai akhir tahun 2023.


"Kronologi pelaporan berawal pada awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64)," ungkapnya


AKP Anom menambahkan, Berawal dari itu kemudian ibu korban bertanya kepada korban dan korban mengiyakan bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y, tidak sampai disitu, korban A (13) juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya yaitu S (10), Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri.


Berbekal laporan tersebut, unit Perlindungan anak dan perempuan Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.


"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang   Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.


Khnza

Lebih baru Lebih lama