𝐏𝐞𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐚 𝐍𝐚𝐫𝐤𝐨𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐃𝐢𝐭𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐒𝐚𝐭 𝐍𝐚𝐫𝐤𝐨𝐛𝐚 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐒𝐫𝐚𝐠𝐞𝐧


𝐒𝐫𝐚𝐠𝐞𝐧,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Satua Narkoba Polres Sragen kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu, dengan menangkap seorang pelaku berinisial M A S alais R, 28 warga Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Sragen.


Pelaku ditangkap petugas di rumahnya, melalui penggerebegan yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Sriyadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 13.40 WIB.


Dari penggeledahan dirumah pelaku tersebut, petugas menemukan barangbukti sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat serbuk kristal di duga narkotika jenis Shabu seberat 0.94 gram.


Atas temuan narkotika tersebut, petugas lantas menyita barangbukti lain milik pelaku diantaranya tiga buah korek api gas warna biru, ungu dan hijau yang ditaruh di atas alamari, handphone merk OPPO A9 warna putih biru.


Kasat Narkoba AKP Herawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, bahwa penggerebegan terhadap tersangka dilakukannya berdasarkan informasi yang diberikan warga.


Bermodal dari laporan informasi tersebut, Satuan Narkoba kemudian mengerahkan tim Opsnal, untuk melakukan penyelidikan dilokasi.


“ Dari informasi yang diberikan warga, kemudian kita lakukan penyelidikan dan penggeledahan dilokasi. Dari kegiatan tersebut kemudian tim berhasil menemukan barangbukti shabu yang dimiliki pelaku. saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ ungkap AKP Herawan, Jumat, (08/2/2024).


Pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.


Khnza

Lebih baru Lebih lama