Puluhan Oknum Warga Desa Tanjungsari Diduga Serobot Tanah Desa Muara Putih Tanpa Alas Hak, Begini Penjelasannya...!!!


Lampung, mediarealitanewscom - Konflik pertanahan menjadi persoalan klasik yang kerab muncul ditengah masyarakat. Faktor penyebabnya pun beragam, bisa karena pengakuan kepemilikan, ingin menguasai, hingga pemanfaatan. 


Kali ini dialami seorang lelaki bernama Nurdin Yahya warga Jln Hayam Wuruk No. 28, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kabupaten Bandar Lampung. Tanah darat miliknya diduga dikuasai oleh puluhan orang lain tanpa dasar hukum atau peralihan hak atas tanah.


Menurut Ardhi Solehudin selaku kuasa hukum Nurdin Yahya bahwa berdasarkan akte jual beli Nomor : 001/waarmaking/2006, seluas ÷ 12 Ha dengan panjang 800 meter dan lebar 200 meter dengan batas batas utara tanah rakyat kampung Merak Batin, Sebelah Selatan tanah rakyat Muara Putih, Sebelah Timur tanah Sdr Kholik, Bardan, Efendi Sahid dan Sebelah Barat tanah Konsensi Pak Tanjung Senang itu adalah atas nama Nurdin Yahya. 

Kemudian, lanjut Ardhi, tanah darat seluas tersebut hasil pembelian dari seseorang bernama Soemadi.


"Nurdin Yahya selama pembelian tanah ini yang sudah puluhan tahun tidak bisa memiliki dan terus berjuang dengan susah payah untuk berusaha mengambil haknya dengan menempuh jalan secara kekeluargaan kepada para pihak yang menduduki atau menguasai tanah miliknya tapi tidak membuahkan hasil yang ada hanya kericuhan," ungkapnya.


"Jadi saat ini bidang tanah atas nama Nurdin Yahya sesuai akte jual beli nomor: 01/waarmaking/2006 seluas + 12 Ha ini dikuasai oleh puluhan oknum warga Desa Tanjungsari, Sedangkan dari keterangan berdasarkan klarifikasi dan investigasi tim kami, serta keterangan yang didapat belum pernah terjadi perolehan dan sebab perubahan, serta sampai sekarang ini SPPT juga atas nama Nurdin Yahya," terangnya.


Menurut perhitungan kami, secara objeknya itu lahan dikuasai oleh  puluhan orang lain namun secara yuridis masih atas nama Nurdin Yahya, saat ini kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengambil alih lahan tersebut, Pungkasnya. 


Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari sumber internal media ini,dan beberapa orang disekitar lahan tanah tersebut bahwa dari keterangan beberapa orang yang saat ini menempati lahan dimaksud, pada saat dikonpermasi oleh media mengatakan, bahwa menempati lahan tidak mempunyai surat surat apapun melainkan hanya memegang surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) dan juga membayar pajak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tanjungsari, tutur dari beberapa orang yang menempati atas tanah di dusun 6 reformasi Desa Muara Putih. (Red) ***

Lebih baru Lebih lama