𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) nampaknya masih saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Padahal, program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalkan hak atas tanahnya. Salah satu dugaan penyimpangan yang saat ini tengah mencuat adalah PTSL, di Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Menurut pengakuan beberapa warga Sikampuh, mereka diminta biaya tambahan yang dibebankan saat pembuatan sertifikat PTSL. Para warga menyatakan tidak begitu paham penggunaan dana tambahan tersebut lantaran tak pernah ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak desa serta juga tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat.
Salah seorang warga Sikampuh, Kecamatan Kroya, SWM mengungkapkan, dirinya diminta pungutan diatas 250 ribu oleh oknum petugas untuk proses pengurusan PTSL, dan malah dari warga yang lainnya ada yang dimintai lebih besar diatas 250 ribu dan sertifikat pun dari sebagian ada yang sudah jadi dan sebagian masih menunggu proses.
"Yang lebih miris dari program PTSL di Desa Sikampuh yang menjadi aktor penting dan berkuasa adalah Ibu Sekdes,Kaur Kesejahteraan dan Kaur Pemerintahan yang juga menjabat sebagai bendaharanya". Pada saat media bertandang kerumah ketiganya tidak ada ditempat berdasarkan keterangan keluarganya lagi keluar maupun di hubungi melalui whatsApp juga tidak mau menjawab atau menanggapi.
Sedangkan Kepala Desa Sikampuh, A Misno saat dihubungi media melalui Whatsapp nya mengatakan, bahwa sudah di mediasi dan semuanya sudah selesai tidak ada masalah lagi dengan desa Sikampuh terkait PTSL atau yang lainnya termasuk dari pemanggilan ke lima perangkat yang telah diperiksa atau mediasi di kepolisian tidak ada hubungannya dengan PTSL, kelitnya.
Lanjutnya, menanggapi informasi miring ini adanya pungutan biaya pengurusan PTSL, Kepala Desa Sikampuh Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, justru mengakui dan menjelaskan dengan tegas untuk biaya PTSL warga masyarakat di pungut biaya sebesar Rp 430.000,ungkap kades saat dikonfirmasi Media Nusantara News di kantor nya Jumat (5/4/2024).
Saat PTSL diluncurkan pada tahun 2017 telah ditetapkan batas maksimal untuk desa dalam menarik biaya kepada masyarakat. Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemdes ini telah termaktub dalam surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri yakni SKB Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa.
Maka dengan hal ini yang terjadi di desa Sikampuh, dengan melakukan pemungutan biaya PTSL sebesar Rp 430.000 tersebut atas pengakuan langsung Kepala Desa, dan itu jelas jelas sudah diluar ketentuan perundang-undangan pada program PTSL. (Red).***