Pengangsu Solar Pemalang Sebut Oknum TNI dan Polri


𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -  Ditemukan pengangsu solar jerigen yang menggunakan sura hnt rekomendasi nelayan ternyata ada bos solar yang menampung dan menjual kembali solar subsidi tersebut. Hari Selasa, (20/8/2024) 


Saat awak media melintas SPBU 44 523 04 Comal melihat beberapa pembeli solar menggunakan jerigen, lalu pembeli solar jerigen tersebut membawa jerigen itu ke sebuag tanah kosong untuk diangkut oleh mobil carry pickup warna hitam.

Diduga kuat  solar subsidi tersebut  milik Oknum TNI dengan inisial SML dan Oknum Anggota Polres Pemalang dengan inisial RZ sesuai keterangan dari sopir.


Dalam pantauan media sekali angkut menggunakan unit mobil carry pickup, solar yang dibawa kurang lebih sebanyak  1,5 ton sekali kirim.


Ditemui ditempat terpisah salah satu pemerhati kebijakan Publik  Sudono menyampaikan ," Perlu diketahui Penyalahgunaan solar subsidi adalah tindakan memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disediakan pemerintah oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Tindakan ini dapat merugikan masyarakat secara ekonomi karena BBM menjadi kurang terdistribusi. Penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar," pungkasnya.""Erah $ ""

Lebih baru Lebih lama