𝐏𝐮𝐫𝐰𝐨𝐫𝐞𝐣𝐨, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Seorang pria bernama AER (37) asal Kota Bumi, Lampung Utara, kini menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara setelah terlibat kasus penipuan.
AER, yang diduga melanggar pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan karena dituduh telah menipu korban berinisial SPL dengan kerugian mencapai Rp 99,5 juta.
Tersangka tinggal di Bubutan, Purwodadi, Purworejo. AER merupakan seorang mantan polisi, yang dipecat gara-gara mangkir dari dinas lebih dari 30 hari.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan bahwa penipuan ini berawal dari perkenalan antara korban dan tersangka melalui media sosial.
“Tersangka berpura-pura sebagai anggota Satreskrim Polres Purworejo dan menggunakan KTA palsu untuk menipu. Ia meyakinkan korban untuk membeli sepeda motor dan mobil yang katanya merupakan barang bukti dari Polres Purworejo. Padahal, Polres Purworejo tidak pernah mengadakan lelang barang” jelas Kapolres Purworejo saat konferensi Pers, Kamis (15/06) pagi.
AER juga mengaku akan melakukan penangkapan pelaku kejahatan di sekitar rumah korban sambil membujuk korban untuk membeli barang yang tidak ada. Setelah korban membayar uang tersebut, AER tidak memenuhi janjinya, termasuk pengurusan surat-surat kendaraan.
Polisi menyita barang bukti berupa KTA Polri palsu, kartu tahapan BCA, kipas angin, dan dispenser dari tersangka.
Kapolres Purworejo menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi ke Polres Purworejo atau kepolisian terdekat jika ada tawaran lelang kendaraan atau barang lainnya dari pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Khnza