𝑶𝒌𝒏𝒖𝒎 𝑷𝒆𝒏𝒈𝒂𝒘𝒂𝒔 𝑺𝑷𝑩𝑼 𝒅𝒊 𝑷𝒂𝒓𝒊𝒈𝒊, 𝑷𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒅𝒂𝒓𝒂𝒏 𝑫𝒊𝒅𝒖𝒈𝒂 𝑳𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏 𝑷𝒆𝒏𝒚𝒂𝒍𝒂𝒉𝒈𝒖𝒏𝒂𝒂𝒏 𝑩𝑩𝑴 𝑩𝒆𝒓𝒔𝒖𝒃𝒔𝒊𝒅𝒊


𝑷𝒂𝒏𝒈𝒂𝒏𝒅𝒂𝒓𝒂𝒏, 𝑱𝒂𝒘𝒂 𝑩𝒂𝒓𝒂𝒕, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔.𝒄𝒐𝒎 – Program Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh oknum di SPBU 3446306, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.  Modus yang digunakan adalah penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi dalam jerigen besar, yang kemudian didistribusikan ke pengecer.

 

Informasi ini didapatkan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak) dari media online Aktivitasindonesia.com.  Berdasarkan laporan investigasi gabungan dari Media Aktivis Indonesia.Com, Lembaga Aliansi Indonesia, Media Analisa Global TV, dan Palapa TV,  SPBU tersebut diduga melakukan penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi kepada tengkulak yang menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter.  Padahal, barcode yang digunakan seharusnya diperuntukkan bagi mesin rumput dengan kuota 15 liter pertalite.

 

Pengawas SPBU berinisial A, saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Januari 2025, berdalih bahwa penjualan BBM ke jerigen berdasarkan rekomendasi dari SKPD Pertanian.  Ia juga mengklaim adanya kerjasama kontrak (MOU) dengan pihak Polres Pangandaran untuk penitipan 7 ton Pertalite per bulan dalam jerigen.  Namun, ia membantah bertanggung jawab atas pendistribusian BBM tersebut ke pengecer.

 

Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, melalui Ketuanya Asep Zamzam, mengecam keras praktik ini.  Ia menilai tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, serta melanggar hukum.  Asep Zamzam mendesak BPH Migas Pertamina untuk segera memblokir SPBU 3446306 dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.  Ia juga berharap agar Kapolres Pangandaran lebih tegas dalam menindaklanjuti kasus ini dan tidak melindungi para mafia BBM ilegal.

 

Laporan ini telah disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Mabes Polri Abdul Karim, dan Ketua BPH Migas Pertamina Erika Retnowati, dengan harapan agar kasus ini segera diproses dan oknum yang terlibat diusut tuntas.  Pihak-pihak terkait juga diminta untuk menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.


#No Viral No Justice 

 

Team/Red (Media Aktivisindonesia)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Lebih baru Lebih lama