𝑴𝒐𝒃𝒊𝒍 𝑯𝒂𝒅𝒊𝒂𝒉 𝑹𝒂𝒊𝒃, 𝑶𝒌𝒏𝒖𝒎 𝑲𝒂𝒅𝒆𝒔 '𝑱𝒖𝒂𝒍-𝑩𝒆𝒍𝒊' 𝑪𝒆𝒏𝒊𝒂 𝑺𝒊𝒍𝒖𝒎𝒂𝒏? 𝑾𝒂𝒓𝒈𝒂 𝑫𝒆𝒔𝒂 𝑻𝒂𝒎𝒃𝒂𝒌 𝑷𝒓𝒐𝒈𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑮𝒆𝒓𝒖𝒅𝒖𝒌 𝑻𝒓𝒂𝒏𝒔𝒑𝒂𝒓𝒂𝒏𝒔𝒊!

 


𝑲𝒆𝒃𝒖𝒎𝒆𝒏, 𝑱𝒂𝒘𝒂 𝑻𝒆𝒏𝒈𝒂𝒉 -  Warga Desa Tambak Progaten, Kecamatan Klerong, Kabupaten Kebumen dibuat geram dengan hilangnya jejak mobil hadiah dari Bank Jawa Tengah yang seharusnya menjadi aset desa. Misteri ini bermula dari pengakuan warga terkait keberadaan mobil Mitsubishi Xpander yang kemudian diduga kuat telah dijual oleh Kepala Desa setempat.


Keterangan dua warga berinisial DK dan SR mengungkapkan kejanggalan. Mobil Xpander yang dijanjikan, kini berganti rupa menjadi dua unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dan silver dengan plat nomor yang berbeda. Lebih mencurigakan lagi, mobil Xenia berwarna hitam dengan plat 'B' kini tak lagi terlihat di lingkungan kantor desa, menimbulkan tanda tanya besar di benak warga.


Sekretaris Desa (Sekdes), Supriyono, saat dikonfirmasi membenarkan keberadaan mobil Xenia hitam tersebut di kantor desa sebelumnya. Namun, ia berdalih bahwa mobil itu sedang dalam perawatan oleh Kepala Desa. Kontradiksi muncul saat awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tambak Progaten, Muslihudin, di kediamannya. Sang Kepala Desa justru menyatakan bahwa pembelian salah satu mobil Xenia dibatalkan lantaran keterbatasan anggaran.


Lebih lanjut, Kades Muslihudin menjelaskan bahwa uang muka (DP) sebesar Rp 35.000.000 yang telah dikeluarkan sebagian dikembalikan, sebagian digunakan untuk biaya balik nama mobil Xenia berwarna silver, dan sisanya dipinjam oleh perangkat desa. "Saya selaku kepala desa sudah memberikan teguran untuk segera dikembalikan ke kas desa," ujarnya.


Penjelasan yang terkesan berbelit-belit ini justru semakin menyulut emosi warga. Mereka menuntut adanya transparansi penuh terkait pengelolaan mobil hadiah tersebut. Kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara semakin menguat.


Implikasi Hukum:

Jika terbukti adanya penjualan aset desa tanpa prosedur yang sah dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.


Selain itu, tindakan kepala desa yang tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset desa juga dapat melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


Warga Desa Tambak Progaten berharap dengan adanya pemberitaan ini, pihak berwenang dapat segera turun tangan melakukan investigasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran. Keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset desa adalah hak seluruh warga, dan penyelewengan sekecil apapun tidak dapat ditoleransi.(Red) ***

Lebih baru Lebih lama