Warga Kebumen Pertanyakan mobil hadiah Dari Bank Jateng


𝑲𝒆𝒃𝒖𝒎𝒆𝒏, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 -  Dua Warga Desa Tambak Progaten,Kecamatan klirong, Kabupaten Kebumen Dk dan SR  Mempertanyakan keberadaan mobil hadiah dari Bank Jateng yang diterima oleh Desa mereka.


Dua warga desa DK dan SR menyampaikan Kepada awak media Agar Pemdes Memberikan klarifikasi terkait salah satu mobil aset Desa yang diduga telah dijual oleh Kepala Desa ( kades ) tanpa adanya Musyawarah Desa bersama warga.


Menurut warga, mobil Hadiah yang di terima dari Bank Jateng Awalnya adalah sebuah Kendaraan Roda Empat Merk Mitsubishi Expander, Namun mobil tersebut sudah dijual oLeh kepala Desa dan hasilnya sepengetahuan warga dipergunakan untuk membeli Dua unit Mobil dengan Merk Daihatsu Xenia, satu Berwarna silver Kode plat Nopol A Dan Satunya lagi berwarna Hitam dengan kode plat Nopol B.


Namun Dk dan SR Bertanya" karena sudah sejak Lebaran mobil berwarna hitam dengan kode Nopol B tidak terlihat lagi di kantor desa,


Saat dikonfirmasi awak media di kantor Desa sekretaris desa ( sekdes ) Tambak progaten (Supriyono) mengaku tidak mengetahui keberadaan salah satu mobil Xenia warna Hitam tersebut, 

Sekdes menyampaikan 


" Iya dulu ada dua unit mobil desa yang sempat di parkir di kantor desa tetapi  mobil tersebut terakhir diketahui di bawa Bapak kades katanya sedang diservis"  Ujar sekdes


Kepala desa Tambak progaten Muslihudin saat dikonfirmasi awak media di kediamannya menjelaskan bahwa salah satu mobil Xenia dibatalkan pembeliannya karena keuangan Desa tidak mampu melunasi pembayaran.


" mobil tersebut dikembalikan dan uang dp sebesar 35 juta juga dikembalikan, sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya balik nama mobil yang berwarna silver dan sebagian lagi dipinjam rekan-rekan perangkat desa dan saya sudah meminta  agar segera dikembalikan ke kas desa kata Kepala Desa.

jum'at ( 16/5/2025)


Warga desa mempertanyakan transparansi pengelolaan mobil hadiah tersebut dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah desa



1. *Sanksi bagi Kades dan perangkat desa yang melanggar transparansi*


penyalahgunaan aset desa maupun keuangan desa dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berikut beberapa sanksi yang mungkin dapat diterapkan; 


1. *Sanksi administratif*



- Pemberhentian sementara atau tetap"


Kades atau perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran transparansi dapat diberhentikan sementara atau tetap dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,


- Penundaan atau penghentian dana desa"


Pemerintah dapat menunda atau menghentikan Dana Desa jika terdapat bukti kuat penyalahgunaan atau tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.



2. *Sanksi hukum*


- "Pidana korupsi"


jika pelanggaran transparansi melibatkan tindak pidana korupsi Kades atau perangkat desa dapat di jerat dengan pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi


- *Pidana penipuan atau penggelapan*


Jika terdapat unsur penipuan atau penggelapan dalam pengelolaan aset Desa atau keuangan Desa Kades atau perangkat desa dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan


3. *Sanksi perdata*



Tuntutan Perdata Kades atau perangkat desa dapat diminta mengganti kerugian yang timbul akibat pelanggaran transparansi Baik penyalahgunaan aset desa maupun Dana Desa


4. *Sanksi disiplin*


"Tindakan disiplin" Kades atau perangkat desa yang melanggar ketentuan transparansi dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan internal desa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku


*Pentingnya pengawasan*


Pengawasan yang efektif dari masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga terkait, sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa mapun aset desa

Dengan adanya pengawasan yang ketat potensi penyalahgunaan aset dan keuangan desa dapat diminimalkan


( TiM )


Kabiro Kebumen

Nurudin

Lebih baru Lebih lama