Guru Agama yang Cabuli Muridnya Berkali-kali di Kelas SD Masaran Kini Mendekam di Tahanan Polres Sragen


𝕾𝖗𝖆𝖌𝖊𝖓,𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membongkar kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru agama di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. 


Tersangka, yang diketahui berinisial WAN (25) warga Masaran, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sragen.


Kasus ini mencuat setelah korban, seorang siswi berusia 8 tahun berinisial AF, memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada sang kakak pada Minggu, 27 April 2025.


Pengakuan polos korban yang direkam oleh keluarganya menjadi titik awal pengungkapan kasus yang memilukan ini.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5) siang, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan bahwa perbuatan cabul tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak pertengahan tahun 2024. 


Saat itu, korban baru saja menjadi murid di SDN Masaran dan mulai mengenal tersangka yang merupakan guru agamanya.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang kami peroleh dari korban, tersangka diduga telah melakukan tindakan pencabulan lebih dari sepuluh kali, bahkan mencapai 21 kali. Aksi bejat ini dilakukan setiap kali jam pelajaran agama berlangsung di ruang kelas," tegas AKBP Petrus di hadapan awak media.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka sangat tercela.


"Semua perbuatan cabul itu dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran berlangsung dan murid-murid lainnya sedang mengerjakan Lembar Kerja Sekolah (LKS). Korban yang duduk di kursi paling depan sebelah kiri menjadi sasaran pelaku. Saat teman-temannya fokus mengerjakan tugas, tangan korban dituntun oleh tersangka untuk melakukan tindakan tidak senonoh hingga pelaku merasa puas," urainya dengan nada geram.


Puncak keberanian korban terjadi pada Selasa, 29 April 2025. Saat tersangka kembali mencoba melakukan aksi bejatnya yang ke-22, korban sontak berteriak ketakutan, menggagalkan upaya pelaku.


Tak tahan dengan perlakuan yang dialami putrinya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen pada Rabu, 30 April 2025.


"Setelah menerima laporan, tim kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kami telah memeriksa pelapor, korban, beberapa saksi, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang seragam SD milik korban," imbuh AKBP Petrus.


Setelah melalui proses gelar perkara dan dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, Polres Sragen menetapkan WAN sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan pada hari yang sama, Rabu, 30 April 2025.


Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kasus ini menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Kapolres Sragen menegaskan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


Dia juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.


Khnza

Lebih baru Lebih lama