𝕮𝖎𝖑𝖆𝖈𝖆𝖕, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒 - Seorang perempuan berinisial N (35), Asal Gombong Kebumen..diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum anggota polisi Polres Cilacap yang bekerja sama dengan seorang kontraktor berinisiaL ( is) Pencabulan tersebut terjadi di hotel Marina jl. Laut kabupaten Cilacap Jawa Tengah, pada 12 April 2025.
Kepada Awak Media, korban menceritakan bahwa, ia diantar ke hotel oleh oknum Dengan sebutan ( p ), diduga oknum polisi tersebut, setelah karaoke dan minum beralkohol bersama Is, seorang kontraktor.
Korban mengaku bahwa ia sudah dalam keadaan setengah sadar ketika diantar ke hotel dan kemudian di masukan ke kamar oleh P. Ketika sadar, korban menemukan dirinya sudah telanjang dan P berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban langsung berontak dan meminta P pergi. Setelah kejadian tersebut, korban menghubungi Is dan menceritakan apa yang dialami, namun Is menjawab bahwa itu urusannya sendiri.
Setelah kejadian tersebut, Korban dirawat di rumah sakit selama 4 hari. Korban berniat menuntut Is dan P jika tidak ada itikad baik dari mereka.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, oknum polisi dan kontraktor tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi diminta untuk lebih taat aturan dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa kasus seperti ini ditangani dengan serius dan transparan.
*Ancaman Undang-Undang:*
- Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2004)
- KUHP tentang tindak pidana pencabulan
*Ancaman Peraturan Polisi:*
- Pelanggaran Kode Etik Polri
- Pelanggaran Peraturan Kapolri tentang Penanganan Tindak Pidana
Polisi harus lebih profesional dan taat aturan dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat harus diberikan perlindungan dan keadilan dalam kasus seperti ini. Penanganan kasus harus dilakukan dengan serius dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.
(Tim)