Karangpucung Cilacap, mediarealitanews.com - Sengkarut akut sembrawut dan meresahkan terus menyelimuti Pasar Desa Karangpucung, sebuah pasar desa milik masyarakat yang pengelolaannya secara resmi dipercayakan kepada Pemerintah Desa melalui Kepala Pasar yang ditunjuk.
Lebih dari itu, Pasar Hewan (Kambing) Karangpucung, khususnya pasar kambing, dikenal luas sebagai salah satu pasar kambing terbesar di Jawa Tengah.
Status ini seharusnya membawa kemajuan dan pengelolaan yang profesional, namun ironisnya, justru menjadi sumber masalah yang kian memuncak setiap hari pasar pada hari Rabu dan Minggu,terutama menjelang hari Raya idul adha, Keluhan masyarakat bukan lagi sekadar bisikan, melainkan pekikan keras terhadap kesemrautan dan ketidaktransparanan yang tak kunjung terselesaikan, mencoreng nama baik tata kelola desa.
Pada hari-hari pasar tersebut, pemandangan yang dominan adalah penataan dan penempatan parkir kendaraan pengangkut kambing serta retribusi parkir yang secara konsisten ditarik dari setiap kendaraan yang masuk, utamanya kendaraan pengangkut kambing yang menjadi urat nadi perdagangan hewan di pasar ini.
Namun, yang menyakitkan adalah: meskipun dana dipungut, tidak ada bukti nyata, bahkan sekecil apapun, penataan maupun perbaikan fasilitas parkir yang signifikan. Ironisnya, tanggung jawab penuh atas pengelolaan pasar dan segala aspek di dalamnya, termasuk penataan parkir yang layak dan fungsional, berada di bawah kendali Pemerintah Desa melalui Kepala Pasar yang telah diamanahi.
Ini adalah pengabaian serius terhadap potensi pasar sebesar ini, yang seharusnya memiliki fasilitas parkir yang memadai mengingat volume transaksinya.
Volume kendaraan pembawa kambing yang membludak ini parkir secara semrawut, tanpa koordinasi, dan tanpa arahan yang jelas. Akibatnya, Jalan H.Fran lukman yang merupakan akses vital menuju kantor pusat pemerintahan kecamatan dan puskesmas di jadikan lahan untuk parkir kendaraan mengganggu bagi masyarakat pengguna jalan, berubah menjadi lautan kendaraan yang padat dan macet total.
Kondisi ini menyebabkan jalan tidak bisa dilewati warga masyarakat sebagaimana mestinya, menghambat mobilitas pelajar, pegawai, dan warga yang ingin beraktivitas normal.
Lebih jauh, ini juga mencekik roda perekonomian lokal, menunda pengiriman barang, dan bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena sulitnya akses bagi kendaraan darurat.
Kondisi semrawut ini adalah cerminan nyata bahwa dana retribusi yang dipungut tidak kembali untuk kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat, padahal seharusnya dikelola dengan baik dan transparan oleh pihak pemdes yang berwenang.
Situasi ini bukan hanya sekadar keluhan administratif biasa; ini adalah indikasi kuat adanya potensi penyalahgunaan dana publik yang serius dan terstruktur.
Ketika masyarakat diwajibkan membayar, mereka berhak sepenuhnya atas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan setiap rupiah dana tersebut.
Ketiadaan penataan dan perbaikan yang berarti, ditambah dengan dampak negatif yang dirasakan langsung oleh warga, memunculkan pertanyaan besar yang menggantung di benak setiap warga: ke mana sebenarnya aliran dana retribusi parkir Pasar Desa Karangpucung menguap?
Untuk apa uang tersebut digunakan? Apakah ada oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan pribadi dari pungutan ini, bermain di balik layar pengelolaan desa?
Rasa ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana ini semakin membesar.
Oleh karena itu, kami mendesak dengan sangat tegas kepada seluruh aparat penegak hukum yang berwenang yaitu Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera turun tangan! Lakukan audit forensik yang komprehensif, mendalam, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aspek pengelolaan dan penggunaan dana retribusi parkir Pasar Desa Karangpucung dari awal hingga saat ini.
Selidiki setiap rupiah yang masuk, telusuri jejak pengeluarannya, dan pastikan pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa serta Kepala Pasar yang ditunjuk.
Jangan ada lagi impunitas bagi pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam praktik-praktik merugikan masyarakat ini.
Jangan biarkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat ini berlarut-larut tanpa adanya tindakan hukum yang konkret, transparan, dan tegas.
Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Masyarakat Desa Karangpucung menuntut keadilan, menuntut kejelasan, dan sudah saatnya penegak hukum membuktikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan dan KKN. Audit menyeluruh adalah kunci untuk mengungkap kebenaran, menindak tegas pelaku, dan mengembalikan kepercayaan publik yang telah terkikis oleh praktik-praktik yang merugikan ini!
Penuls: Buyung
Warga Rt.04/05 desa karangpucung.