𝑺𝒆𝒎𝒂𝒓𝒂𝒏𝒈, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Pemilik Lapak yang merupakan Pedagang Kaki Lima Usaha Mikro Kecil Menengah (PKL UMKM) yang berada di Jalan Simpang mempertanyakan imbauan untuk pembongkaran kios-kios mereka oleh Kecamatan Semarang Tengah, Rabu 21/005/2025.
Emy, Ketua Paguyuban PKL UMKM Jalan Simpang kepada awak media, mengatakan bahwa hasil audensi waktu itu menyatakan bahwa pemangku wilayah tidak bisa melakukan pembongkaran dikarena PKL ditempat itu lahan yang mereka tempati bukanlah lahan pemilik Pemerintah Kota Semarang.
Pertanyaan dilontarkan oleh Pedagang Kaki Lima Usaha Mikro Kecil Menengah (PKL UMKM) yang ada di Jalan Simpang Kota Semarang tentang rencana batas waktu pembongkaran lapak mereka, seperti yang tertuang dalam dua kali surat teguran yang dikeluarkan Camat Semarang Tengah, Anecito Magno Da Silva AP, SSos, SH, MH dengan nomor B/634/510.17/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 dan surat dengan nomor B/658/510.17/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Dalam surat teguran tersebut tertuang imbauan dan permohonan kepada pemilik kios sepanjang Jalan Simpang Kota Semarang untuk mengkosongkan dan membongkar lapaknya paling lambat 31 Mei 2025. Di surat tersebut disampaikan sanksi bagi pemilik kios yakni jika teguran tidak dindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban.
Menanggapi surat dari Kecamatan Semarang Tengah para pemilik lapak di Jalan Simpang mempertanyakan imbauan untuk membongkar kios-kios mereka. Pasalnya para pemilik PKL ditempat itu menganggap bahwa lahan yang mereka tempati bukanlah lahan milik Pemerintah Kota Semarang.
‘’Kilas balik ditahun 2022 lalu, kami para pedagang disini bersama Deperindag, Camat Semarang Tengah, Lurah Sekayu pernah diundang untuk audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Semarang,’’ kata Emy, Ketua Paguyuban PKL UMKM Jalan Simpang.
Oleh Emy ditandaskan bahwa hasil audiensi waktu itu menyatakan bahwa pemangku wilayah tidak bisa melakukan pembongkaran dikarenakan PKL tidak menempati tanah Pemkot. Namun tanah sah milik Bank BII (sekarang May Bank-red).
‘’Lha sekarang kok tiba-tiba muncul surat kalau kios–kios kami harus dibongkar sebelum 31 Mei 2025,’’ tambah Emy.
Sementara disinggung soal pagar yang seperti pembatas lahan antara bangunan di May Bank dan kios milik pelapak, Emy menyatakan bahwa secara keseluruhan lahan itu milik bank. Tembok pembatas dari Galvalum itu dibuat agar terlihat rapi saja.
Menanggapi surat dari Kecamatan Semarang Tengah, Paguyuban PKL UMKM menolak untuk membongkar lapak mereka, dan berkirim surat balasan kepada Camat Semarang Tengah tertanggal 15 Mei 2025 yang isinya menerangkan bahwa kios PKL yang saat ini ditempati tidak berada diatas drainase milik Pemkot seperti yang dicantumkan dalam surat teguran tersebut.
Kemudian masih dalam surat tersebut, para pedagang minta kebijaksanaan dari camat untuk bisa memberi ruang audiensi dan klarifikasi terkait dalam surat teguran. Selain itu para pemilik kios justru berharap tempat mereka bisa diresmikan sebagai salah satu shelter kuliner UMKM Kecamatan Tengah, Kota Semarang.
Emy menegaskan bahwa Paguyuban PKL meminta kepada DPRD Kota Semarang untuk bisa diundang untuk audiensi ke Gedung DPRD.
(Red)