𝐁𝐫𝐞𝐛𝐞𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Sebuah gudang di jalan Bulakamba pantura nomor 1 Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, diduga digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Aktivitas mencurigakan ini terendus setelah adanya laporan terkait praktik ilegal pengangsu solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke lokasi tersebut.
*Modus Operandi yang Licik*
Dari hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut tampak sepi karena tidak tercium aparat penegak hukum (APH) turunnya pemberitaan mengenai mafia solar yang beroperasi secara terang-terangan di siang hari. Namun, beberapa kendaraan masih terlihat terparkir di depan gudang. Diduga, modus operandi para pelaku melibatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas SPBU, seperti surat rekomendasi desa atau dinas terkait dan menggunakan barcode diduga palsu.
*Keterlibatan Oknum Petugas SPBU*
Lebih dari itu, ada indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU, mulai dari operator hingga supervisor, dalam melancarkan praktik ilegal ini. Dengan adanya kerja sama semacam ini, para mafia solar bisa dengan mudah mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
*Pasal Pelanggaran*
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Penyalahgunaan BBM bersubsidi)
- Pasal 362 KUHP (Tindak pidana pencurian)
- Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara)
- Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan, jika melibatkan anggota Polri atau TNI)
*Tuntutan Tindakan Tegas*
Sebagai media yang berfungsi sebagai kontrol sosial, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas praktik ilegal ini. Khususnya, kami berharap Polsek Bulakamba, Polres Brebes, dan Polda Jawa Tengah turun tangan untuk membongkar jaringan mafia solar yang beroperasi di wilayah Brebes.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil guna mencegah kerugian lebih lanjut akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun Aparat Penegak Hukum terkait perkembangan kasus ini.