Penebangan Pohon Jati di SMPN 3 Bantarsari Soroti Pelanggaran Prosedural dan Administrasi


𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - Selasa (10/6/2025), – Kasus penebangan pohon jati di lingkungan SMP Negeri 3 Bantarsari, Kabupaten Cilacap, menimbulkan sorotan tajam. Pihak sekolah diduga kuat melakukan pelanggaran administratif serius lantaran tidak memiliki izin resmi untuk penebangan pohon, meskipun lahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap.


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binangun, melalui keterangannya, menegaskan ironi dalam insiden ini. "Penebangan pohon yang dilakukan pihak sekolah SMP Negeri 3 Bantarsari ironisnya pihak sekolah tidak bisa menunjukan surat ijin penebangan maupun ijin rekomendasi pihak terkait sesuai aturan secara prosedur," ungkap BPD.


Lebih lanjut, BPD menjelaskan bahwa pada tahun 2007, lahan tersebut merupakan milik desa yang kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk memfasilitasi pembangunan SMP Negeri 3 Bantarsari. Di dalamnya terdapat sejumlah pohon jati yang produktif dan memiliki nilai ekologis. Pohon-pohon tersebut, menurut BPD, ditanam oleh Karang Taruna Desa Binangun.


Kepala Desa Binangun, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya koordinasi dari Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bantarsari terkait penebangan yang telah dilakukan. Namun, Kepala Desa menegaskan bahwa kayu tersebut sudah bukan lagi kewenangan desa karena lahan telah dihibahkan ke Pemda. Ia pun menyarankan pihak sekolah untuk melengkapi administrasi perizinan kepada Pemda sebelum melakukan penebangan.


Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bantarsari, saat dimintai keterangan di ruang Camat Bantarsari, mengakui minimnya pengetahuannya terkait prosedur penebangan. "Kejadian ini kurangnya pengetahuan saya, maka saya sempat koordinasi ke pihak desa, yang saya tahu karena itu tadinya tanah hibah dari desa ada kemungkinan pihak desa lebih tahu prosesnya," terang Kepala Sekolah.


Lebih jauh, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa proses penjualan pohon jati dilakukan oleh bendahara komite, dan ia selaku Kepala Sekolah tidak mengetahui secara rinci rembukan jual beli, bahkan tidak melihat uang hasil penjualan atau nominalnya. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan selasar di sekolah, "terangnya.


Polemik Pembagian Hasil Penjualan dan Pasca-penebangan, Kepala Sekolah juga mengeluhkan adanya permintaan bagian 50% dari hasil penjualan pohon jati oleh pemuda Karang Taruna kepada ketua komite sekolah menjelang acara sedekah bumi.


Dari laporan Kepala Sekolah, pemuda tersebut sempat diberi uang sejumlah Rp500.000.


Menyikapi permasalahan ini, Camat Bantarsari ikut angkat bicara polmik pandanganya,  Ia meminta awak mefia, lantaran ia menilai bahwa kejadian ini hanya kesalahan pada administratif perizinan saja. "Namun kami akan bersikap keras ketika ada yang mengganggu kondusif dari permasalahan ini," tegas Camat.


Sanksi Administratif Menanti

Berdasarkan fakta yang ada, pihak sekolah berpotensi menghadapi sanksi administratif atas tindakan penebangan tanpa koordinasi dan izin yang jelas. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi dalam pengelolaan aset negara, bahkan yang telah dihibahkan sekalipun. (Tim)

Lebih baru Lebih lama