𝐀𝐘𝐀𝐇 𝐓𝐈𝐑𝐈 𝐃𝐈𝐋𝐀𝐏𝐎𝐑𝐊𝐀𝐍, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐃𝐔𝐆𝐀𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐋𝐄𝐂𝐄𝐇𝐀𝐍 𝐒𝐄𝐊𝐒𝐔𝐀𝐋 𝐀𝐍𝐀𝐊 𝐃𝐈 𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒

𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Selasa 15 Juli 2025 Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah mencuat dan dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Laporan ini datang dari seorang ibu yang bertekad mencari keadilan dan perlindungan bagi putrinya.


Pada Senin, 7 Juli 2025, seorang ibu berinisial WS, warga Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Berkoh, Kabupaten Banyumas, mengadukan dugaan tindakan bejat yang dilakukan oleh suaminya, EO (57), asal Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. EO diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya, yang berusia 13 tahun, sebut saja Bunga, siswi kelas 1 SMP.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bunga saat pengaduan di Polresta Banyumas, perbuatan keji ayah tirinya ini diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap pada tahun 2025.


Kronologi yang terungkap menunjukkan dugaan tindak kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan. Salah satu kejadian bermula ketika Bunga sedang berada di kamar, lalu EO diduga masuk, melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah ke area sensitif tubuh korban.


Tak berhenti di situ, seminggu kemudian, perbuatan serupa diduga terulang. EO kembali melakukan tindakan tidak senonoh pada bagian tubuh sensitif Bunga. Saat Bunga mencoba berontak, pelaku diduga melontarkan ancaman serius, "JANGAN BILANG ORANG RUMAH NANTI DI BUNUH."


Pada kesempatan lain, saat Bunga tertidur, EO diduga mengikatnya dengan tali rafia. Setelah tali dilepas, korban diduga dipaksa melakukan tindakan asusila terhadap pelaku. Puncak kekejian ini terjadi ketika EO diduga melakukan hubungan seksual dengan korban. Perbuatan ini diduga dilakukan secara berulang, hingga enam kali.


Ibu korban, WS, menyatakan sangat terpukul dan tidak terima dengan kelakuan bejat suaminya. Laporan ini menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas kejahatan ini dan memastikan pelaku mendapat ganjaran setimpal.


𝐏𝐄𝐍𝐄𝐆𝐀𝐊𝐀𝐍 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐃𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐋𝐈𝐍𝐃𝐔𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐀𝐍𝐀𝐊


Tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hukum berat di Indonesia. Kasus ini berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat, denda, hingga sanksi tambahan lainnya.


Polresta Banyumas diharapkan dapat segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti kuat, dan memproses terduga pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Prioritas utama dalam penanganan kasus ini adalah perlindungan maksimal dan pemulihan trauma psikologis korban anak. Bunga dan korban-korban lain yang mengalami hal serupa harus mendapatkan pendampingan khusus dari psikolog, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan anak.


Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta tidak menyebarluaskan informasi atau detail yang dapat mengarah pada identitas korban demi menjaga privasi dan mencegah trauma sekunder. Penting bagi kita semua untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap mereka. (***) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢

Lebih baru Lebih lama