𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Kasus hilangnya mobil rental kini menjadi bola panas yang menyeret nama besar di Kabupaten Banyumas. Berawal dari raibnya kendaraan, perkara ini mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Banyumas berinisial AK dan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial JK. Sementara itu, pemilik rental yang menjadi korban, Cahya Efendi, warga Desa Grujugan, Kemranjen, Banyumas, telah lama melaporkan AK ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dinamika persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa (15/7/2025) menjadi sorotan utama. Dalam ruang sidang, dua saksi kunci, Cahya Efendi dan Febri Nugi Usman, dengan tegas dan terang-terangan menyebut nama AF (yang kemungkinan sama dengan AK) dan JK sebagai pihak yang turut serta dalam skema penggelapan mobil rental tersebut.
𝐈𝐧𝐝𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐉𝐚𝐫𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐫𝐥𝐢𝐛𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚
Kejanggalan kasus ini semakin terkuak tatkala Majelis Hakim yang menyidangkan perkara menyoroti adanya indikasi kuat bahwa kasus penggelapan ini bukan berdiri sendiri. "Ada indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar, termasuk kedua oknum pejabat negara tersebut," tegas Majelis Hakim, mengisyaratkan adanya jaringan yang lebih terorganisir di balik kasus ini.
𝐀𝐰𝐚𝐥 𝐌𝐮𝐥𝐚 𝐊𝐨𝐧𝐟𝐥𝐢𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐜𝐞𝐦𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐍𝐚𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐢𝐤
Ananto Widagdo, S.Pd., S.H., selaku kuasa hukum Cahya Efendi, menjelaskan kronologi kejadian. Mobil yang menjadi pangkal masalah adalah Toyota Avanza dengan nomor polisi G 8913 HE, milik kliennya. Kendaraan itu diketahui berada di rumah AK, sebuah perumahan di Desa Pasir Wetan.
"Klien kami, Bapak Cahya Efendi, awalnya datang ke rumah Ibu AK untuk menjelaskan bahwa mobil itu miliknya, yang disewakan dan kemudian digadaikan secara tidak sah oleh penyewa kepada Ibu AK," terang Ananto. Namun, Ananto menyesalkan pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil positif. Dalam proses mediasi yang diupayakan, kliennya justru dituduh sebagai "Mafia Kelas Kakap" secara lisan dan melalui percakapan WhatsApp. "Tuduhan tak berdasar ini sudah kami laporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik sejak lama," tegas Ananto Widagdo.
𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐧𝐲𝐚: 𝐀𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐚𝐝𝐚𝐡
Ananto Widagdo, S.H., menegaskan bahwa dengan terungkapnya nama-nama AF dan JK dalam agenda sidang pembuktian dan kesaksian, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan laporan polisi terpisah. "Nama-nama yang kesebut di agenda sidang, terutama yang diduga sebagai penadah mobil rental ini, akan segera kita laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata kuasa hukum tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang dan bagaimana keadilan akan ditegakkan di tengah dugaan keterlibatan oknum-oknum yang memiliki pengaruh dalam jaringan penggelapan ini. (***)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝