Gudang Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar di Wonogiri, Diduga Dipasok dari SPBU Cengkal dan Pracimantoro


𝐖𝐨𝐧𝐨𝐠𝐢𝐫𝐢, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 -  23 Juli 2025 – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di Jalan Raya Pracimantoro-Wonogiri, tepatnya di Tileng, Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Penemuan ini terungkap setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi pada awal pekan ini.


Gudang yang berada di samping rumah salah seorang sopir berinisial Pendek (nama panggilan) ini diketahui menyimpan puluhan galon bekas air mineral ukuran 35 liter yang telah penuh berisi solar bersubsidi. Solar tersebut siap disetorkan kepada salah seorang pengepul berinisial WWK.

Kepada awak media, Pendek mengaku hanya diperintah untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU Cengkal dan SPBU Pracimantoro atas arahan WWK. Modus operandi yang dijalankan, solar dibeli menggunakan truk berwarna kuning dengan nomor polisi AD 1527 MG, kemudian disedot dari tangki menggunakan selang dan dipindahkan ke galon-galon yang telah disiapkan.


Praktik ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Berdasarkan regulasi tersebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara membeli dan menimbun untuk dijual kembali dengan harga industri dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


Sejumlah praktik ilegal yang termasuk dalam kategori pelanggaran antara lain membeli BBM bersubsidi dengan jeriken atau tangki modifikasi untuk diperjualbelikan tanpa izin, menimbun solar untuk dijual dengan harga lebih tinggi, mengoplos BBM untuk keuntungan, serta menjual BBM kepada pihak yang tidak berhak.


Maraknya penimbunan dan penyelewengan solar bersubsidi ini jelas merugikan masyarakat serta negara. Oleh karena itu, media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polsek Eromoko, Polres Wonogiri hingga Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas agar rantai distribusi ilegal ini dapat segera diputus.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun tindakan dari aparat penegak hukum terkait temuan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Wonogiri dan sekitarnya.

Lebih baru Lebih lama